matraciceni.com

Buruh Demo Tolak Iuran Tapera, BP Tapera Buka Suara

Aksi menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digelar di depan Kantor Kemenkeu. Aksi ini dilakukan oleh gabungan organisasi buruh.
Foto: Ari Saputra

Jakarta -

Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi demo tolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat hari ini. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pun menanggapi hal tersebut.

Dalam aksi hari ini, massa buruh membawa lima tuntutan. Salah satu tuntutannya adalah membangun perumahan rakyat secara kayak, ekonomis, terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang terintegrasi dengan tempat bekerja, dan akses moda transportasi modern.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Dia menekankan bahwa iuran Tapera belum akan diberlakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai tusinya BP Tapera hanya bagian dari ekosistem perumahan yang concern di pengelolaan pembiayaan perumahan bagi MBR yang saat ini bersumber dari APBN melalui FLPP," kata Heru kepada , Kamis (27/6/2024).

Lebih lanjut, dia menambahkan dalam implementasinya harus terintegrasi dengan kebijakan perumahan. Pihaknya juga akan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti kualifikasi pengembang, standar dan kualitas bangunan, konsep rumah tapak dan rumah vertikal.

ADVERTISEMENT

"Konsep rumah tapak dan rumah vertikal ini untuk menjawab kebutuhan di rural area dan di urban area dan pertimbangan-pertimhangan lain yang terkait, seperti keseimbangan antara supply dan demand. Jadi, tidak bisa berdiri sendiri," jelasnya.

Terkait pemilihan lahan lokasi perumahan, pihaknya menyediakan beberapa pilihan. Pihaknya menyediakan lebih dari 11 ribu pilihan lokasi perumahaan. Dengan begitu MBR juga dapat mengajukan lokasi KPR sesuai dengan minat masing-masing.

"Pilihan perumahan FLPP dan Pembiayaan Tapera banyak pilihan nya. Di Tahun 2023 ada lebih dari 11 ribu pilihan lokasi perumahan. MBR memilih lokasi rumahnya melalui aplikasi Sikasep, Sistem Informasi KPR, Subsidi Perumahan," imbuhnya.

Sebagai informasi, iuran Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Iuran Tapera akan memotong sebesar 2,5% gaji pekerja baik swasta maupun PNS dan 0,5% ditanggung perusahaan.

Iuran tersebut mengundang kecaman keras dari sejumlah kalangan, termasuk buruh dan ojol. Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi demo tolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat hari di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno mengatakan buruh merasa keberatan dengan adanya iuran Tapera. Dia menilai besaran iuran Tapera 2,5% yang dibebankan pekerja tidak setara dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

"Itu UU 4/2016 pemerintah mengeluarkan pp 25/2020 aturan pemerintah itu kan sepihak dan tidak melibatkan masyarakat. Disitulah mulai ada secara teknis soal iuran 2,5% buruh pekerja pemberi kerja itu 0,5. Pekerja mandiri yang lebih parah 3% seperti ojol, buruh, tani, restoran kecil. Ini kan memberatkan ya untuk kawan buruh di tengah situasi upah yg murah. Kenaikan 2024 hanya 1% sementara potongan 2,5-3%," kata Sunarno kepada awak media, Kamis (27/6/2024).

Adapun tuntutan yang dibawa dalam demo kali ini:

1. Menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Tapera No.4 Tahun 2016 dan peraturanpemerintah turunannya

2. Menuntut Presiden Jokowi agar membuka ruang dialog yang demokratis, partisipatif, transparan, dan inklusif dalam penyelenggaran pembangunan perumahan untuk rakyat

3. Menuntut Pemerintah membangun perumahan rakyat secara layak, ekonomis/terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang terintegrasi dengan tempat bekerja, dan akses moda transportasi modern

4. Menuntut Presiden Jokowi agar mencabut Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 karena menjadi sumber utama penderitaan rakyat dan kaum buruh sehiingga berakibat tidak memiliki kepastian kerja, upah murah, pesangon berkurang, dan pada akhirnya kesulitan memiliki rumah.

5. Sejahterakan rakyat, berlakukan upah layak nasional dan jaminan kepastian kerja bagi kaum buruh.

(rrd/rir)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat