matraciceni.com

Gaji Dipotong 3%, Ini Daftar Peserta Wajib Anggota Tapera

KPR Tapera
Ilustrasi Tapera - Foto: KPR Tapera (Tim Infografis Fuad Hasim)

Jakarta -

Gaji para pekerja yakni pekerja negeri sipil (PNS) hingga swasta akan dipotong 3%. Potongan gaji tersebut akan menjadi tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Ketentuan mengenai Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu aturan sebelumnya yakni PP 25 tahun 2020 dijelaskan, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja dan pekerja mandiri yang dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.

ADVERTISEMENT

Khusus pekerja mandiri disebutkan yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta. Lalu, peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Untuk pekerja, disebutkan secara rinci pada Pasal 7 PP 25 Tahun 2020:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Pejabat negara
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.

Sementara itu, pada PP yang baru yakni PP Nomor 21 Tahun 2024 disebutkan, pada Pasal 15 Ayat 1 besaran simpanan peserta ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Kemudian disebutkan, pada Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Di Pasal 15 Ayat 3 disebutkan, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Di Pasal 15 Ayat 4 disebutkan, dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan 2 dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan

c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan

d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.

Kembali ke PP 25 Tahun 2020, pada Pasal 68 disebutkan, pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana Pasal 7 huruf i mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. PP tersebut diundangkan pada 20 Mei 2020. Artinya, paling lambat tahun 2027.

(acd/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat