matraciceni.com

Solusi Jokowi buat Industri Tekstil yang Dibayangi Tutup Pabrik hingga PHK

Presiden Jokowi ratas soal PPKM Darurat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Foto: Biro Pers - Sekretariat Presiden

Jakarta -

Awan hitam membayangi industri tekstil Indonesia. Industri tekstil berada dalam ancaman kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akhir-akhir ini.

Perusahaan-perusahaan tekstil besar kini terancam bangkrut. Salah satunya adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang dikenal sebagai produsen seragam militer.

Di samping itu, juga ramai kabar tentang badai PHK menerpa pabrik tekstil. Sepanjang 2024, ada 13.800 karyawan tekstil yang menjadi korban PHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mau tinggal diam. Secara khusus Jokowi memanggil beberapa menteri ekonominya untuk membahas solusi dari permasalahan ini.

Salah satu titah Jokowi adalah memproteksi barang impor untuk masuk pasar domestik. Selama ini, banjir barang impor dinilai menjadi biang kerok utama ambruknya industri tekstil.

ADVERTISEMENT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan menerbitkan aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk komoditas tekstil. Hal ini menjadi salah satu permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pasalnya, selama ini BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 belum terbit aturan perpanjangannya. Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.

"Jadi Permenkeu (PMK) akan keluar berdasarkan permintaan beliau (sambil menunjuk Menperin) dan Menteri Perdagangan. BMTP dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin," ungkap Sri Mulyani usai rapat internal membahas industri tekstil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

BMTP dan BMAD dinilai dapat melindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor. Dua kebijakan ini merupakan instrumen trade remedies.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang juga ikut dalam rapat tersebut merinci BMTP dan BMAD bukan hanya akan dikenakan pada produk tekstil saja namun untuk komoditas elektronik, alas kaki, dan keramik.

"Tadi disepakati akan ada instrumen pengenaan (bea masuk) untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik. Semua dikenakan BMTP dan dia anti-dumping sekalian," beber pria yang akrab disapa Zulhas.

Zulhas juga mengatakan pihaknya juga akan mengkaji lagi aturan terkait impor Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ada beberapa poin dalam kebijakan tersebut yang justru tidak mengakomodir kepentingan industri dalam negeri. Pihaknya akan rapat ulang dengan Kementerian Perindustrian, dalam waktu tiga hari akan ada keputusan soal nasib Permendag 8/2024.

"Apakah kembali ke Permendag 8 apakah susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut," sambung Zulhas.



Prediksi Pakar Terkait Sektor yang Bakal Terkena Gelombang PHK

Prediksi Pakar Terkait Sektor yang Bakal Terkena Gelombang PHK


(hal/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat