matraciceni.com

Banyak Pekerja Kena PHK, BPJS Cairkan JKP Rp 593 M hingga Mei 2024

Ilustrasi pria di-PHK
Foto: iStock

Jakarta -

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya telah mencairkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp 593 miliar sejak Februari 2022 hingga Mei 2024. Jumlah tersebut terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Pada tahun 2022, terdapat sekitar 10 ribu klaim JKP dengan nominal Rp 44 miliar. Jumlahnya meningkat jadi 53 ribu klaim di 2023 dengan nominal klaim 366 miliar.

Sementara tahun 2024 hingga bulan mei, total klaim 24 ribu dengan nominal Rp 182 miliar. Dengan begitu total pembayaran manfaat program JKP secara keseluruhan Rp 593 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pattern-nya sampai dengan saat ini 88 ribu (klaim) dengan total manfaat Rp 593 miliar," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).

Anggoro mengungkap jumlah klaim di bulan Februari cenderung meningkat setiap tahun. Ia menduga hal ini disebabkan pola kontrak kerja yang berakhir di bulan Januari pada setiap awal tahun.

ADVERTISEMENT

"Jadi tahun 2022, 2023, 2024 itu terus meningkat. Kita lihat pola yang sama setiap bulan Februari itu klaim JKP cukup meningkat. Mungkin Pola-pola kontrak, sehingga Januari berakhir, mereka klaim," imbuhnya.

Menurutnya penerima JKP kebanyakan dari Provinsi Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari data yang dipaparkan, mayoritas klaim berasal dari sektor usaha aneka industri sebesar 33 ribu klaim, serta perdagangan dan jasa 19 ribu klaim. Sektor aneka industri mencakup bisnis tekstil, garmen, hingga alas kaki.

"Sedikit profil penerima JKP, perusahaan perdagangan jasa dan aneka industri di sana, ada garmen, alas kaki dan tekstil," sebut dia.

Meski begitu rasio klaim JKP dengan jumlah karyawan yang kena PHK masih belum merata. Khusus tahun 2024 tingkat klaim JKP dibanding jumlah orang yang kena PHK masih 89%. Jumlah ini sebenarnya meningkat dari tahun 2023 yang sebesar 84% dan tahun 2022 yang sebesar 40%.

Ia menerangkan beberapa alasan penyebab penerima klaim JKP dan PHK berbeda, salah satunya terkait dengan masa iur. Lalu, orang yang bersangkutan tidak mengajukan klaim dalam 3 bulan setelah PHK.

"Masa iurnya belum 12 bulan. Jkp kan mensyaratkan kepesertaannya 12 bulan. Atau tidak mengajukan klaim lebih dari 3 bulan. Ini kami hindari jangan sampai mereka tidak tahu sehingga klaimnya lebih dari 3 bulan," pungkasnya.

(ily/rrd)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat