matraciceni.com

Kemenkeu Sudah Kumpulkan Rp 24,12 T dari Pajak Kripto-Fintech, Ini Rinciannya

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi pajak - Foto: Shutterstock

Jakarta -

Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024. Jumlah itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending) dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

"PPN PMSE sebesar Rp 19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui pajak SIPP sebesar Rp 1,91 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).

Khusus PMSE, sampai April 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penunjukan baru di April 2024 yaitu Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Pembetulan yaitu Alexa Internet serta pencabutan yaitu Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 19,5 triliun.

ADVERTISEMENT

"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023 dan Rp 2,6 triliun setoran tahun 2024," tutur wanita yang akrab disapa Ewie.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 689,84 miliar sampai April 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 222,56 miliar penerimaan 2024. Penerimaan tersebut terdiri dari Rp 325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,02 triliun sampai April 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp 470,18 miliar penerimaan 2024. Pajak tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,08 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP di mana sampai April 2024 terkumpul sebesar Rp 1,91 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan 2023, dan Rp 388,84 miliar penerimaan 2024.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Ewie.

(aid/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat