matraciceni.com

Kemenkeu Kantongi Rp 1,1 Triliun dari Hasil Tagih ke Penunggak Pajak

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi pajak - Foto: Shutterstock/

Jakarta -

Kementerian Keuangan menggencarkan upaya penagihan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap perusahaan-perusahaan atau wajib bayar (WB) yang menunggak. Hal ini direalisasikan melalui automatic block system (ABS).

Sistem ini membuat pihak-pihak yang menunggak pembayaran PNBP akan mendapatkan sanksi berupa blokir layanan dari kementerian dan Lembaga (KL). Realisasi sistem ini berdasarkan pada Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata melaporkan, berkat sistem ABS ini, sepanjang periode 2022 sampai dengan 2024 pemerintah telah berhasil mengumpulkan Rp 1,1 triliun dari 150 WB yang sempat menunggak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai perwujudan joint collection ini kita sudah menghasilkan Rp 1,1 triliun dari 150 wajib bayar yang sejauh ini dengan cepat, biasanya merealisasikan kewajiban bayar mereka setelah layanannya terblokir karena belum membayar PNBP," kata Isa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi XI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Perusahaan yang menunggak akan kesulitan dalam melakukan kegiatannya akibat Langkah pemblokiran. Karena itulah, para WB terkait harus membayar uang tunggakan ke kas negara. Menurut Isa, banyak pihak yang tertarik untuk segera bergabung dalam kesepakatan ini.

ADVERTISEMENT

Isa menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan dua KL yang aktif menggunakan sistem ABS ini. Karena itulah, perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan yang menunggak PNBP akan kesulitan berkegiatan lantaran pemblokiran tadi.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran Kemenkeu Rahayu Puspasari memaparkan, di KLHK sudah ada 150 wajib bayar PNBP yang diblokir. Artinya, ratusan perusahaan itu menunggak pembayaran PNBP.

"Dari situ yang telah terealisasi akhirnya menyelesaikan wajib bayar ada 60. Nilainya Rp 390 miliaran untuk yang KLHK," ujar Rahayu Puspasari dalam diskusi di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).

Sementara itu di Kementerian ESDM tercatat ada 169 pihak wajib bayar PNBP yang menunggak dan diblokir. Sejauh ini sudah ada 18 pihak yang akhirnya membayar kewajibannya.

Rahayu memaparkan jumlah PNBP yang berhasil dihimpun sebanyak Rp 35,78 miliar dari total 18 pihak wajib bayar tadi. Skema ABS sudah diterapkan sejak 2022, Rahayu memaparkan tahun lalu sudah ada 123 pihak wajib bayar pajak yang menunggak dan terkena blokir.

Jumlah PNBP yang akhirnya terbayarkan ada Rp 137,67 miliar, namun dia tak menjelaskan ada berapa pihak wajib bayar yang akhirnya membayar tunggakannya.

(shc/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat