matraciceni.com

Mudah, Begini Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Daftar Isi
  • Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Website Samsat
  • Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi SIGNAL
  • Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Cek Ranmor
Jakarta -

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini wajib dibayar secara rutin oleh siapapun yang memiliki kendaraan bermotor. Sebelum bayar pajak, pemilik kendaraan bisa mengecek tagihan pajak. Lalu, bagaimana cara cek biaya pajak kendaraan bermotor?

Pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama dikenakan pajak paling rendah 1% dan paling tinggi 2%.

Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. Saat ini, pemilik kendaraan bisa melakukan cek biaya pajak kendaraan secara online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut merupakan cara cek biaya pajak kendaraan bermotor.

Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Website Samsat

1. Masuk ke laman Samsat Online Nasional atau melalui link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.

ADVERTISEMENT

2. Terdapat pilihan Samsat di berbagai provinsi. Pilih Samsat terdekat sesuai domisili.

3. Masukkan nomor kendaraan bermotor, kemudian klik "Lihat Info".

4. Setelah itu, halaman akan menampilkan informasi mengenai biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan informasi mengenai kendaraan.

5. Klik "Cetak" jika pemilik kendaraan ingin mencetak informasi kendaraan.

Pemilik kendaraan juga bisa mengecek biaya pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Samsat Digital Nasional atau singkatnya SIGNAL. Berikut merupakan langkah-langkahnya.

Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi SIGNAL

1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store maupun App Store.

2. Buka aplikasi SIGNAL dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta.

3. Setelah registrasi, pilih menu "NRKB" atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor.

4. Klik "Lanjut".

5. Akan muncul informasi SKK pembayaran pajak motor kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan.

Selain menggunakan aplikasi SIGNAl, pengecekan biaya pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan melalui aplikasi cek Ranmor.

Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Cek Ranmor

1. Buka aplikasi Cek Ranmor.

2. Masuk menggunakan akun google.

3. Setelah itu, masukan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

4. Jika sudah benar, klik 'Cari'.

5. Tunggu beberapa saat, detail info soal nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul di layar.

Demikian merupakan cara cek biaya pajak kendaraan bermotor.

Lihat juga Video: Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak

[Gambas:Video 20detik]




(fdl/fdl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat