matraciceni.com

Tapera Ramai Ditolak, Bos Badan Pengelola Sebut Amanah Undang-undang

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.Foto: Herdi Alif Al Hikam/

Jakarta -

Tabungan perumahan rakyat (Tapera) terus menuai penolakan keras dari masyarakat, salah satunya soal iuran dipotong dari gaji. Badan Pengelola (BP) Tapera pun merespons reaksi masyarakat.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan skema wajib merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam hal ini, BP Tapera sebagai operator dan hanya bertindak sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang.

Iuran Tapera sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Iuran Tapera akan memotong sebesar 2,5% gaji pekerja baik swasta maupun PNS dan 0,5% ditanggung perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena konsepsi undang-undangnya wajib. Kami dalam konteks ini adalah melaksanakan amanah undang-undang," kata Heru saat ditemui di kantor, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Dia menegaskan pihaknya masih terus mengkaji terkait tata kelola aturan teknis pelaksanaannya. Dia memastikan pihaknya akan mengedepankan aspek pemanfaatan dana ke depannya sesuai dengan amanah undang-undang.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau.

"Skema-skema benefit apalagi yang terus bisa diupayakan untuk meningkatkan kemanfaatan bagi penabung mulai, bukan hanya MBR saja. Ini yang sebenarnya sedang kita kembangkan dan kita sedang upayakan," jelasnya.

Meski begitu, dia tetap terbuka dalam menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. Dia pun juga memahami berbagai alasan penolakan yang masih terjadi.

Hal tersebut juga akan menjadi pertimbangan BP Tapera dalam membuat tata kelola Tapera

"Berbagai aspirasi tentu kita dengarkan dan sangat memahami konteks perkembangan sekarang, yang menjadi concern dan keberatan masyarakat, ini juga jadi pertimbangan BP Tapera dalam menerapkan tata kelola Tapera," imbuhnya.

(hns/hns)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat