matraciceni.com

Pengusaha-Buruh Jakarta Tolak Tapera!

Buruh tolak Tapera
Buruh tolak Tapera - Foto: /Shafira Cendra Arini

Jakarta -

Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Daerah Khusus Jakarta bersama sejumlah serikat pekerja dan buruh menyatakan tegas menolak implementasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurut mereka Tapera ini dirasa akan menjadi beban tambahan bagi pemberi kerja dan pekerja.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan bersama oleh perwakilan DPP Apindo, Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI), FSP Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI), FSP Serikat Pekerja Nasional (SPN/KSPI), FSP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), FSB Kimia Industri Umum, Farmasi, Kesehatan (KIKES), dan FSP Kimia Energi Pertambangan (KEP).

"Saat ini ada delapan serikat, bersama saya sebagai ketua umum DPP Apindo DKI Jakarta, yang telah menandatangani," kata Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Solihin, dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iuran Tapera ini dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada akhir Mei lalu. Menurut Solihin, penerbitan aturan tersebut mengejutkan dunia usaha dan kalangan pekerja.

"Terbitnya PP 21/2024 tentang Tapera 20 Mei 2024 yang lalu cukup mengejutkan dan menimbulkan polemik di pekerja dan pelaku usaha DKI Jakarta. Walau sudah diberikan beberapa narasi yang sama sebelumnya, bahkan beberapa draft sebelum ini, kita sudah sampaikan (penolakan), tapi 20 Mei ditanda tangan atas hal itu," ujar Solihin.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Solihin menyampaikan bahwa pengusaha dan pekerja DKI Jakarta menolak implementasi dari iuran Tapera tersebut. Hal ini dirasa hanya akan memberikan beban tambahan. Adapun melalui aturan tersebut gaji pekerja baik swasta maupun PNS akan dipotong setiap bulannya sebesar 2,5% dan 0,5% ditanggung perusahaan, berlaku mulai tahun 2027 mendatang.

Berdasarkan perhitungannya, secara keseluruhan pekerja dan pengusaha telah dibebankan potongan hingga 18,24% s.d 19,74% yang terdiri atas potongan jaminan sostek, jaminan hari tua (JHT), hingga jaminan kesehatan. Karena itulah, beban wajib pengusaha dan pekerja berpotensi membuat potongan meningkat hingga 20% ke atas.

Selain itu, menurutnya Tapera sebagai tabungan sendiri seharusnya bersifat sukarela, tak diwajibkan seperti aturan yang telah diteken Jokowi itu. Ia juga menyoroti tentang Tapera yang serupa dengan program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

"Sebagai asosiasi yang menaungi dunia usaha, dunia usaha dan pekerja yang terdampak, kami hendak sampaikan untuk membatalkan. Kita menuntut untuk membatalkan impelementasi Tapera sebagai kewajiban," tegasnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak mengharapkan aturan ini ditunda seperti narasi-narasi yang diumumkan beberapa waktu ke belakang. Baik pengusaha maupun pekerja sepakat untuk menolak implementasinya secara keseluruhan.

Simak Video 'Tepis Isu Dana Bapertarum Raib, Ombudsman Beri Penjelasan':

[Gambas:Video 20detik]

(shc/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat