matraciceni.com

Sri Mulyani Kasih Bocoran Bea Anti-Dumping buat Produk Garmen hingga Keramik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Foto: Dok. Youtube Kementerian Keuangan

Jakarta -

Pemerintah sepakat bakal menerapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan atau bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk produk-produk tekstil. Hal ini jadi keputusan rapat internal soal industri tekstil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Dalam rapat itu disebutkan juga bakal ada aturan proteksi semacam BMTP dan BMAD di beberapa sektor lain mulai dari garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan bocoran soal aturan tersebut.

Menurutnya, BMTP dan BMAD pada komoditas selain tekstil adalah usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pihaknya masih menunggu surat permintaan dari dua menteri tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pemerintah akan berunding apakah perlu ada aturan landasan barunya atau tidak, Sri Mulyani bilang bisa berbentuk Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang.

"Itu kami nanti dari Kemenkeu tunggu surat yang akan disampaikan oleh Mendag dan Menperin, dan mereka pun suratnya diatur dalam peraturan perundang-undangan entah PP maupun UU," papar Sri Mulyani saat konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

ADVERTISEMENT

Pihaknya sendiri menyatakan kebijakan proteksi tak selalu berbentuk bea masuk. Nantinya kemungkinan akan ada kebijakan proteksi lain yang bisa dikaji potensinya.

"Dan kami dari Kemenkeu akan respons dengan melakukan langkah-langkah yang sesuai diatur UU apakah menentukan bea masuk atau measure lain, itu akan kami terus sesuaikan dengan peraturan yang telah diatur di peraturan UU," beber Sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan kebijakan proteksi akan diarahkan untuk memberi perlindungan yang adil dan wajar bagi industri dalam negeri terhadap persaingan yang dianggap tidak adil dan tidak wajar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menambahkan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) hanya akan diberikan pada komoditas yang menghadapi serbuan produk impor.

"Biasanya terkait unfair trade, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Ini terjadi dalam bentuk lonjakan volume impor, biasanya kita terapkan bea masuk anti-dumping atau bea masuk tindakan pengamanan," papar Febrio.

(hal/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat