matraciceni.com

Badai PHK Landa Industri Tekstil RI, Kemenperin Minta Aturan Ini Segera Berlaku

China mulai membatasi barang impor dari Taiwan. Barang yang dibatasi tersebut sebagian besar yaitu produk makanan dan minuman.
ilustrasi/Foto: Getty Images/Annabelle Chih

Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan penyelesaian hambatan impor trade remedies berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) segera berlaku. Hal ini demi menyelamatkan industri tekstil dalam negeri yang sedang tertatih.

Berdasarkan rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI), subsektor tekstil menjadi satu-satunya yang terkontraksi dari total 23 sub sektor yang disurvei. IKI bulan Juni sendiri masih ekspansif dan berada di level 52,50, atau tidak mengalami perubahan dibanding Mei 2024.

"Kita berusaha secepatnya (berlaku). Kan berdasarkan IKI tadi kan disampaikan bahwa tekstil adalah industri satu-satunya yang terkontraksi. Sebenarnya tadi kita lihat persepsi mereka soal ekspektasi berusaha 6 bulan ke depan, mereka agak khawatir juga," katanya di Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menyatakan, pihaknya juga siap melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berunding dengan Kementerian Perdagangan, khususnya menyangkut penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Impor. Menurutnya Kemenperin juga sudah berdiskusi dengan Kementerian Keuangan membahas kelangsungan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

"Kami akan taat pada perintah dan arahan presiden untuk melaksanakan perundingan dengan Kemendag membahas tindak lanjut arahan presiden tersebut, terutama yang terkait Permendag 8. Ada banyak subsektor terkait itu, ada tekstil, alas kaki, tas, kosmetik, keramik, elektronik, baja, kami akan siap koordinasi," bebernya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bakal ada aturan proteksi semacam BMTP dan BMAD di beberapa sektor lain mulai dari garmen, alas kaki, elektronik, keramik, dan tas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan bocoran soal aturan tersebut.

Menurutnya, BMTP dan BMAD pada komoditas selain tekstil adalah usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pihaknya masih menunggu surat permintaan dari dua menteri tersebut.

Selanjutnya pemerintah akan berunding apakah perlu ada aturan landasan barunya atau tidak, Sri Mulyani bilang bisa berbentuk Peraturan Pemerintah ataupun Undang-undang.

(ily/rrd)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat