matraciceni.com

Sri Mulyani Bakal Rilis Aturan Anti-Dumping Produk Tekstil

Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian - Foto: /Herdi Alif Al Hikam

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita soal penerbitan aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk beberapa komoditas, utamanya untuk komoditas tekstil.

Sebelumnya, terdapat BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya. Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.

"Jadi Permenkeu (PMK) akan keluar berdasarkan permintaan beliau (sambil menunjuk Menperin) dan Menteri Perdagangan. BMTP dan BMAD seterusnya akan di-follow up berdasarkan permintaan Mendag dan Menperin," ungkap Sri Mulyani usai rapat internal membahas industri tekstil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BMTP dan BMAD sendiri dinilai dapat melindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor. Dua kebijakan ini merupakan instrumen trade remedies.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang juga ikut dalam rapat tersebut merinci BMTP dan BMAD bukan hanya akan dikenakan pada produk tekstil saja namun untuk komoditas elektronik, alas kaki, dan keramik.

ADVERTISEMENT

"Tadi disepakati akan ada instrumen pengenaan (bea masuk) untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik. Semua dikenakan BMTP dan dia anti-dumping sekalian," beber pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.

(hal/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat