matraciceni.com

Deretan Proteksi Produk Tekstil Biar Nggak Kalah Saing dengan Produk Impor

Pameran Industri Tekstil kembali digelar di kawasan JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Ratusan produsen dan distributor menawarkan keunggulan mesin-mesin produk penghasil tekstil.
Ilustrasi produk tekstil - Foto: Rachman Haryanto

Jakarta -

Kementerian Keuangan menyatakan selama ini sederet kebijakan proteksi sudah diberikan terhadap pelbagai produk tekstil di dalam negeri. Deretan kebijakan itu diterapkan untuk menjaga produk tekstil dalam negeri tidak kalah saing dengan serbuan produk impor.

Serangan produk impor disebut-sebut menjadi biang kerok utama lesunya industri tekstil tanah air. Bahkan, saat ini industri tersebut dibayangi kebangkrutan hingga badai PHK.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan bea masuk anti-dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) diberikan pada komoditas yang menghadapi serbuan produk impor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya terkait unfair trade, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Ini terjadi dalam bentuk lonjakan volume impor, biasanya kita terapkan bea masuk anti-dumping atau bea masuk tindakan pengamanan," papar Febrio dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (27/6/2024).

Febrio memaparkan sejauh ini pihaknya sudah menerapkan BMAD pada produk serat pakaian polyester fiber yang berlaku sampai 2027, proteksi ini sudah diterapkan sejak tahun 2010.

ADVERTISEMENT

Kedua ada BMTP untuk impor produk benang yang berlaku hingga bulan Mei 2026. Ketiga ada BMTP impor tirai hingga bulan Mei 2026 juga. Keempat ada BMTP impor pakaian jadi yang berlaku hingga November 2024.

Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan selama ini Kementerian Keuangan juga menerapkan bea masuk umum untuk beberapa produk impor. Ini diterapkan mulai dari dari bahan baku, bahan baku antara, dan produk jadi tekstil.

Misalnya untuk serat itu 0-5%, benang 5-10%, untuk kain lembaran 10-15%, karpet permadani 22-25%, untuk tirai produk tekstil lainnya 25%, untuk pakaian jadi 20-25%.

Bea masuk ini bersifat umum, apabila ternyata produk-produk tadi terjadi serangan barang impor atau praktik dumping pihaknya tak segan menerapkan BMAD dan BMTP tambahan.

"Ini berlaku umum, kalau ada lonjakan impor kita akan berikan BMTP dan BMAD yang tarifnya lebih tinggi dari tarif bea umum tadi dan spesifik untuk impor negara asal tersebut tadi," tegas Febrio.

Di sisi lain, pihaknya juga sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk perpanjangan BMTP produk kain. Ini merupakan permintaan Kementerian Perindustrian setelah BMTP produk tersebut habis masa berlakunya November 2022.

"BMTP produk kain saat ini sedang proses penyelesaian PMK untuk diperpanjang, PMK yang ada sekarang berakhir 8 November 2022 akan diperpanjang dan difinalkan segera," sebut Febrio.

Sektor Perindustrian Jadi Penyerap Tenaga Kerja

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Komisi VII Bambang Patijaya mengapresiasi langkah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang mendorong agar relaksasi impor dihentikan. Menurutnya sektor perindustrian di Indonesia merupakan salah satu penyerap tenaga kerja mempunyai peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami mendukung upaya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang proaktif dalam menjaga performa industri tekstil serta sektor industri lainnya di dalam negeri. Sektor perindustrian adalah salah satu motor utama perekonomian Indonesia sehingga perlu dijaga dari serangan produk impor," jelas Bambang.

Bambang menekankan bahwa peran penting sektor perindustrian dalam perekonomian Indonesia sangat penting. Bambang mengutip data Badan Pusat Statistik produk domestik bruto sektor Perindustrian pada tahun 2023 menyumbangkan sebesar 18,67% terhadap PDB di Indonesia dengan nilai total Rp 3.900 triliun.

"Sebaiknya tetap dilakukan kontrol terhadap impor masuknya barang tekstil dan produk tekstil ini. Negara harus hadir dalam bagaimana memproteksi industri TPT dalam negeri," kata Bambang yang berasal dari Fraksi Partai Golkar DPR RI.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet terkait kebijakan industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) pada Selasa, 25 Juni 2024 memerintahkan agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor segera direvisi. Permendag tersebut memicu protes dari pelaku industri dalam negeri karena membuka keran impor besar-besaran ke Indonesia. Presiden Jokowi memerintahkan agar kebijakan relaksasi impor produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan impor.

"Kami di DPR sependapat dengan Bapak Presiden Jokowi bahwa industri dalam negeri perlu di proteksi. Kami mendukung kebijakan Bapak Presiden bahwa relaksasi impor produk hilir TPT ini tidak perlu dilanjutkan," ujar Bambang.

Bambang juga mendukung langkah Menteri Perindustrian yang secara aktif berkomunikasi dengan berbagai kementerian atau lembaga terkait terutama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan agar relaksasi impor bisa dihentikan.

Dalam beberapa kesempatan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.

"Penguatan industri dalam negeri sebagai salah satu motor utama perekonomian Indonesia merupakan tugas bersama. Tidak bisa hanya Kemenperin yang menjaganya, tapi perlu dukungan dari lembaga kementerian dan lembaga lainnya utamanya Kemenkeu dan Kemendag. Saya kira diantara semua kementerian terkait harus dilakukan penguatan dan exercise terhadap situasi dan regulasi sehingga dapat tercapai sinergitas yg lebih menguatkan industri dalam negeri kita dari hantaman impor," terang Bambang.

Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Ernoiz Antriyandarti juga menyampaikan apresiasi pada langkah cepat pemerintah dalam menghadapi polemik mengenai relaksasi impor.

"Saya sangat mengapresiasi respon cepat pemerintah dalam mengatasi polemik Permendag No. 8 tahun 2024 dengan melakukan revisi. Semakin cepat revisi dilakukan, semakin cepat pula dampak dari implementasi kebijakan yang direvisi tersebut. Karena kebijakan makro seperti ini biasanya memiliki kelambanan luar (outside lags), yaitu waktu antara tindakan kebijakan dan pengaruhnya pada perekonomian. Kelambanan ini muncul karena kebijakan tidak segera mempengaruhi pengeluaran, pendapatan dan kesempatan kerja," ujar Ernoiz.

Ernoiz menjelaskan bahwa kelambanan luar (outside lags) adalah waktu antara tindakan kebijakan dan pengaruhnya terhadap perekonomian. Kelambanan ini muncul karena kebijakan yang dibuat tidak segera mempengaruhi pengeluaran, pendapatan dan kesempatan kerja. Menurutnya respons cepat pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi yang meminta relaksasi impor dihentikan akan memberikan efek positif karena akan lebih cepat efeknya dirasakan di pasar dan pelaku industri dalam negeri.

Ernoiz juga mengapresiasi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang proaktif menjaga sektor industri dalam negeri yang terimbas langsung dari relaksasi impor yang terjadi. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga dalam memajukan sektor perindustrian dalam negeri.

"Saya sepakat dan mendukung langkah Menteri Perindustrian untuk lebih memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri. Dalam upaya melindungi industri dalam negeri, sangat diperlukan sinergi dan koordinasi antar lembaga dan kementerian supaya seirama dan saling menguatkan, sehingga tidak terjadi kontradiksi antar kebijakan," tambah Ernoiz.

Lihat juga Video: Jokowi Larang Pakaian Bekas Impor, APSyFI Harap Tak Cuman di Level Eceran

[Gambas:Video 20detik]




(hal/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat