matraciceni.com

Ini Pernyataan Sri Mulyani yang Dituding Menperin Tak Konsisten

Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani/Foto: Instagram@smindrawati

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dituding tidak konsisten oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita soal penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dalam negeri. Agus melihat ada ketidaksesuaian antara pernyataan dan kebijakan yang dijalankan Sri Mulyani.

Lantas, pernyataan Sri Mulyani mana yang dimaksud? Dalam catatan , Bendahara Negara melakukan rapat kerja dengan DPD RI membahas soal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Ia lantas merespons laporan Anggota Komite IV DPD perwakilan Jateng Casytha Kathmandu soal maraknya penutupan pabrik yang menyebabkan PHK.

Menurut Sri Mulyani, terpuruknya industri tekstil dalam negeri disebabkan oleh kelebihan kapasitas serta praktik politik dumping negara lain. Imbasnya barang-barang impor dengan harga murah membanjiri pasar dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena di dunia terjadi excess (kelebihan) kapasitas, terjadi banyak sekali dumping dan kita juga harus hati-hati terhadap kebutuhan kita melindungi ekonomi kita di dalam negeri," katanya dalam rapat tersebut, Selasa (11/6/2024).

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dituding memicu industri tekstil dalam negeri kolaps. Sri Mulyani menyebut peraturan tersebut memang mengalami beberapa kali revisi, namun akan terus berkomunikasi dengan kementerian terkait mengenai dampak revisi, terutama di sektor industri tekstil.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita mau relaksasi impor bahan baku untuk bisa diekspor sehingga bisa seimbang bahan bakunya, tapi kemarin-kemarin ini memang banjirnya sampai Pasar Tanah Abang waktu itu sepi menyebabkan kita perketat masuk barang-barang. Kemudian menimbulkan dampak kepada para penumpang. Ini direlaksasikan lagi. Kami terus komunikasi Kementerian terkait berkaitan tekstil dan besi-baja, itu adalah dua yang paling menjadi fokus," jelasnya.

Di sisi lain, Agus mengaku setuju bahwa dumping menyebabkan industri tekstil dalam negeri terpuruk, serta mengapresiasi kebijakan Kementerian Keuangan selama ini mendukung industri TPT nasional.

Agus menerangkan, Kemenperin berupaya melindungi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat lonjakan produk impor menggunakan instrumen trade remedies. Misalnya melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja," tegas Menperin.

Namun terdapat BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya. Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Menurut Agus di sinilah salah satu letak inkonsistensi pernyataan Sri Mulyani. Di satu sisi, kata Agus, Bendahara Negara menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT. Di sisi lain, Sri Mulyani lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri.

Menperin melihat ketidakkonsistenan pernyataan dan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai restriksi perdagangan sebagai salah satu penyebab meningkatnya PHK di sektor tekstil dengan kebijakan menghapus larangan dan pembatasan (lartas) bagi produk TPT hilir berupa pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.

"Padahal, pemberlakuan lartas melalui pemberian Pertimbangan Teknis untuk impor merupakan salah satu langkah strategis untuk mengendalikan masuknya produk-produk yang merupakan pesaing dari produk-produk dalam negeri di pasar domestik, mengingat kebijakan-kebijakan pengendalian terhadap impor produk hilir tersebut lamban ditetapkan oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan," pungkasnya.

Saksikan Live DetikSore:

(ily/rrd)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat