matraciceni.com

Transaksi Kripto Melesat, RI Raup Pajak Rp 580 Miliar

Ilustrasi investasi uang kripto.
Foto: Shutterstock

Jakarta -

Transaksi kripto mengalami lonjakan signifikan pada periode Januari-Maret 2024. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sejak 2022 hingga Maret 2024 total pajak dari perdagangan aset kripto membukukan Rp 580,21 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasan mengatakan sebagai upaya optimalisasi peran perdagangan aset kripto bagi penerimaan negara ini, regulasi terkait perpajakan juga sedang dalam proses evaluasi dan penyempurnaan.

Transaksi kripto sendiri pada Januari-Maret 2024 tercatat mencapai Rp 158,84 triliun. Kasan mengatakan angka itu meningkat sekitar 400% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke tujuh di dunia dalam aspek jumlah pelanggan aset kripto menurut Global Crypto Adoption Index 2023. Hal ini harus menjadi momentum bagi industri aset kripto untuk bergerak maju," kata Kasan, dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/5/2024).

Kasan menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus ekosistem aset kripto saat ini. Pertama, implementasi regulasi/kebijakan yang sesuai dengan ketentuan. Saat ini, sudah terbentuk ekosistem aset kripto, sehingga perlu segera dilakukan integrasi sistem secara penuh. Selain itu, perlu adanya optimalisasi peran Komite Aset Kripto untuk mendorong kegiatan pembinaan dan pengembangan industri.

ADVERTISEMENT

Kedua, terdapat 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti. Para CPFAK ini harus segera menyelesaikan proses menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, saat ini telah diterbitkan izin untuk 545 koin aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Dengan adanya potensi peningkatan perdagangan aset kripto di Indonesia pada tahun ini, pengembangan produk perlu dilakukan, terutama untuk koin-koin lokal.

Keempat adalah kontribusi perdagangan aset kripto terhadap penerimaan negara di sektor pajak. Kelima, penguatan kolaborasi dengan Bappebti dan pemangku kepentingan terkait.

Kolaborasi tersebut terutama dalam rangka mengawal peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat UU No 4/2023 (UU P2SK). Pengalihan akan dilakukan pada Januari 2025 mendatang dan harus berjalan lancar sesuai ketentuan.

Keenam, yaitu penerapan prinsip Know Your Customers (KYC) pada perdagangan aset kripto sehingga tidak menjadi sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam rangka penguatan Anti Pencucian uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia dan utamakan perlindungan masyarakat serta kepastian berusaha bagi pelaku industri.

Fokus ketujuh, memperkuat inklusi dan literasi aset kripto dengan bahasa yang mudah dipahami dan jangan memberikan janji keuntungan.

(ada/rrd)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat