matraciceni.com

Mobil Damkar Tertabrak Kereta, KAI Ungkap Prioritas Kendaraan di Perlintasan

Perlintasan KA sebidang
Ilustrasi Perlintasan KA/Foto: Dok. KAI

Jakarta -

Mobil pemadam kebakaran dilaporkan tertabrak kereta di JPL 93 (JPL dijaga) km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat. Mobil damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup.

Kecelakaan itu diketahui dari masinis KA 2526 (limas dan cargo) relasi Kampung Bandan - Kalimas yang melaporkan bahwa lokomotifnya tertabrak mobil damkar pada pukul 01.55 WIB.

Akibat peristiwa ini, KA 2526 (KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampung Bandan-Kalimas) terlambat 27 menit dan KA 2502 (KA KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampungbandan-Kalimas) terlambat 35 menit. Kejadian tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. Tidak ada korban dalam insiden ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

VP Public Relations KAI Joni Martinus menerangkan, sesuai UU No: 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulan yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Joni dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

ADVERTISEMENT

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebut pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
2. Mendahulukan kereta api
3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Menurutnya, mesti dipastikan jalur yang akan dilalui sudah aman.

Kereta api memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

"Kami menghimbau agar Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalulintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua," tutupnya.

(acd/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat