matraciceni.com

Pengusaha Minta Pajak 200% Dikenakan ke Importir Nakal

Ilustrasi komoditas impor.
Ilustrasi impor (Foto: CHUTTERSNAP/Unsplash)

Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pengenaan pajak atau bea masuk 200% untuk produk tekstil dari China dikenakan kepada importir yang curang. Khususnya importir yang memang sengaja memainkan harga dan mematikan produk dalam negeri.

"Pengenaan instrumen anti-dumping terhadap produk tekstil asal China yang diimpor dengan predatory pricing. Di sini, BMAD yang dikenakan boleh 200% karena sifatnya sebagai penalty bagi kecurangan perdagangan yang mematikan industri nasional," kata Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani, kepada , Senin (1/7/2024).

Namun tidak hanya itu, jika untuk menyelamatkan industri dalam negeri maka kebijakan atau alur impor harus diperketat. Hal itu dilakukan untuk mengindari kecurangan atau munculnya importir ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyarankan agar aturan impor kategori tekstil yg disinyalir mengalami predatory pricing di pasar domestik agar dikembalikan dari post-border ke border agar bisa diinspeksi & diteliti lebih lanjut bila terjadi kecurangan perdagangan (impor illegal atau dumping)," jelasnya.

Dengan demikian, menurut Shinta beban inspeksi bea cukai juga lebih terukur tambahannya, tidak overwhelming. Selain itu menurutnya perlu pengetatan disiplin dan pengawasan impor atas produk tekstil asal China dan negara lain yang disinyalir sama-sama menciptakan predatory pricing.

ADVERTISEMENT

"Untuk memastikan tidak ada impor-impo4 tekstil illegal yang akan membanjiri pasar nasional," terangnyam

Terakhir, ia menyarankan pemerintah harus menggencarkan operasi pasar untuk menemukan dan menindak tegas oknum-oknum yang mendistribusikan produk tekstil impor illegal. Dia juga berharap pemerintah bisa menghentikan penyaluran produk tekstil illegal ke pasar.

(ada/das)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat