matraciceni.com

Kemendag Naikkan Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Seng

Gedung Kementrian Perdagangan (Kemendag)
Gedung Kemendag/Foto: Ari Saputra

Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan Harga Patokan Ekspor (HPE) pada periode Juli 2024. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan kenaikan ini dipengaruhi tingkat permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia sehingga mempengaruhi penetapan HPE.

Penetapan harga patokan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 805 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

"Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK masih mengalami kenaikan harga pada periode Juli 2024 jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kenaikan harga komoditas produk pertambangan ini disebabkan karena meningkatnya permintaan di pasar dunia," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (29/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun komoditas yang mengalami kenaikan harga pada periode ini, yakni konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat besi laterit, mengalami penurunan harga pada periode ini," tambahnya.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu 2,15%) dengan harga rata-rata US$ 3.919,08/WE atau naik sebesar 0,75% , konsentrat timbal (Pb 2,56% ) dengan harga rata-rata US$ 903,55/WE atau naik sebesar 0,66%, dan konsentrat seng (Zn 2,51%) dengan harga rata-rata US$ 811,19/WE atau naik sebesar 0,66%.

ADVERTISEMENT

Sementara, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe 250 persen dan Al,O, 50, à 10%) dengan harga rata-rata US$ 49,79/WE atau turun sebesar 3,26%.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Juli 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (BMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Bidang Koordinator Maritim dan Investasi Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM.

(ada/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat