matraciceni.com

Investasi Bodong hingga Judi Online Masih Jadi Tantangan Masa Depan RI

Ilustrasi investasi bodong
Ilustrasi investasi bodong - Foto: Dok.

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan beberapa tantangan ke depan yang dihadapinya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi. Tantangan tersebut dialami dari eksternal maupun internal.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan tantangan eksternal yang dihadapinya yakni terkait penanganan entitas ilegal seperti pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal dan transaksi keuangan ilegal atau judi online.

"Tantangan eksternal, penanganan entitas ilegal baik pinjaman online yang ilegal, investasi ilegal atau bodong dan transaksi keuangan ilegal seperti judi online," kata Mahendra dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaitan dengan itu, Mahendra membeberkan sasaran strategis OJK pada 2025 salah satunya mengakselerasi kegiatan edukasi, literasi, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen.

"Diukur melalui tingkat penyelesaian ketentuan/kebijakan edukasi/literasi/inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, optimalisasi program edukasi, literasi dan inklusi keuangan, menyelesaikan pemeriksaan pengaduan yang berindikasi pelanggaran dan penanganan entitas ilegal, serta upaya pelindungan konsumen dan masyarakat," beber Mahendra.

ADVERTISEMENT

Selain itu, tantangan eksternal lainnya yakni proses transisi peralihan wewenang baru OJK dalam pengawasan aset kripto dan koperasi jasa keuangan (open loop) termasuk penyelesaian ketentuan (RPP) dalam rangka pelaksanaan wewenang pengawasan baru tersebut.

Belum lagi terkait peningkatan kualitas penawaran efek di pasar perdana dan likuiditas transaksi saham yang wajar di pasar sekunder, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan untuk produk syariah dan produk selain pada sektor perbankan.

Selain tantangan eksternal di atas, berikut tantangan internal yang dihadapi OJK ke depan:

1. Pemenuhan infrastruktur kantor pusat di IKN dan kantor OJK di daerah.

2. Pemenuhan formasi efektif sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung penambahan kewenangan pengawasan sebagaimana amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

3. Pemenuhan komposisi dan kompetensi penyidik OJK serta dukungan infrastruktur penyidikan.

4. Pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengawasan dan perizinan terintegrasi.

5. Penguatan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pengamanan aplikasi dalam upaya pencegahan terhadap serangan siber.

(kil/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat