matraciceni.com

Sebelum 'Dikawinkan', Damri dan PPD Belum Bayar Gaji-Pesangon Karyawan Rp 111 M

Bus AKAP DAMRI
Foto: DAMRI

Jakarta -

Perum Damri dan Perum PPD kini telah bergabung atau merger. Sebelum 'dikawinkan', kedua perusahaan memiliki utang ke karyawan Rp 111,72 miliar pada semester I-2023.

Direktur Utama Damri Setia N Milatia Moemin menerangkan, terdapat kewajiban karena imbas pandemi COVID-19 karena sekitar dua tahun perusahaan tidak bisa beroperasi penuh. Pada 2022, utang gaji karyawan Damri sebesar Rp 42,43 miliar dan turun pada semester I-2023 menjadi Rp 32,72 miliar.

"Pada saat sebelum penggabungan ada beberapa kewajiban akibat COVID yang selama dua tahun lebih, hampir dua tahun setengah di mana kita tidak bisa full untuk beroperasi yaitu untuk Damri utang gaji Rp 42,43 miliar (tahun 2022), untuk semester I di tahun 2023 sudah turun menjadi Rp 32,74 miliar yang terus menurun karena kami terus mencicil utang-utang gaji ini," paparnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total utang Perum Damri kepada karyawan pada semester I-2023 sebesar Rp 75,31 miliar. Utang itu terdiri dari gaji Rp 32,74 miliar, pesangon Rp 30,38 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Rp 22,20 miliar.

Sementara, pada Perum PPD total utangnya pada kuartal I-2023 sebesar Rp 36,41 miliar. Utang ke karyawan itu terdiri dari gaji Rp 8,03 miliar, pesangon Rp 5,97 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Rp 11,61 miliar, dan kompensasi Rp 10,80 miliar.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan (total kewajiban) Perum PPD Rp 33,32 miliar (tahun 2022) dan Rp 36,41 miliar (semester I 2023)," katanya.

Namun demikian, ia mengatakan, telah membayar utang ke karyawan yang mencakup gaji hingga BPJS Ketenagakerjaan karyawan sebesar Rp 110,15 miliar sejak merger dengan Perum PPD. Jumlah itu terdiri dari utang Damri Rp 91,39 miliar dan PPD Rp 18,76 miliar.

"Untuk biaya SDM sendiri kami sudah mengeluarkan uang Rp 110 miliar selama satu tahun ini sejak penggabungan untuk membayar utang gaji, BPJS TK, DPLK (dana pensiun lembaga keuangan)," katanya.

"Jadi sekarang kami dalam proses untuk memasukkan eks Perum PPD ke dalam DPLK Mandiri, Bank Mandiri maksud saya. Jadi dana pensiunnya Bank Mandiri, karena kami tidak mau mengelolanya sendiri," ujarnya.

Berdasarkan data yang ia sajikan, total kewajiban ke karyawan Damri sebesar Rp 48,2 miliar per Mei 2024. Utang itu terdiri dari gaji karyawan Rp 24,40 miliar, pesangon Rp 12,46 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Rp 10 miliar, dan kompensasi Rp 1,28 miliar.

Sementara, total utang karyawan PPD Rp 23,33 miliar. Utang itu terdiri dari gaji Rp 2,5 miliar, pesangon Rp 2,67 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Rp 7,67 miliar, dan kompensasi Rp 10,48 miliar.

Dengan demikian, total utang karyawan Damri dan PPD hingga Mei 2024 adalah Rp 71,53 miliar. Angka ini berasal dari total utang karyawan Damri ditambah dengan total utang karyawan PPD.

Lihat juga Video 'Dirut PPD: Zhongtong Siap Beroperasi Lagi, Keselamatan Jadi Hal Utama':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/das)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat