matraciceni.com

Bos Damri Ungkap Gaji Karyawan PPD Sempat Naik 2 Kali Lipat Sebelum Merger

Ilustrasi Bus PPD (Pengangkutan Penunjang Djakarta)
Ilustrasi Bus PPD/Foto: Ari Saputra

Jakarta -

Direksi Perum Damri dan Perum PPD telah meneken surat pernyataan pada September 2022 yang intinya tidak boleh mengeluarkan kebijakan strategis sampai penggabungan dilakukan. Hal itu termasuk menerbitkan kebijakan terkait sumber daya manusia (SDM).

Namun, setelah surat itu diteken, PPD menaikkan gaji pegawainya 1,5 sampai 2 kali dari yang sebelumnya.

"Yang terjadi adalah setelah surat pernyataan ini ditandatangan, PPD menaikkan gaji pegawainya 1,5 sampai 2 kali dari yang sebelumnya sehingga itu membebani...jadi mengubah struktur pola penggajian di PPD," kata Direktur Utama Damri Setia N Milatia Moemin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hal ini sering menjadi sengketa (dispute). Sebab, ketika digabung dengan Damri, gaji karyawan PPD telah naik.

"Ini sebetulnya sering kali menjadi dispute karena pada waktu masuk ke Damri gaji mereka adalah 1,5 sampai 2 kali dari gaji Damri karena dinaikkan setelah kesepakatan tersebut di tandatangani. Padahal kalau sebelumnya itu gajinya miriplah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia menerangkan, sebelumnya gaji karyawan PPD dibayar dua kali sebulan yakni tanggal 18 dan 31. Setelah bergabung dengan Damri, sistem penggajian menjadi hanya tanggal 25.

Sistem pembayaran gaji menggunakan sistem PPD berlangsung hingga Oktober 2023. Karena PPD melanggar perjanjian, pihaknya memberikan tiga bulan untuk waktu transisi.

Ia juga mengatakan, karena PPD secara hukum sudah tidak ada, BPKP menyarankan agar sistem penggajian mengikuti Damri. Dia mengatakan, di sinilah sengketa terjadi.

"Jadi yang sudah sekian bulan dari bulan September 2022 sampai dengan Oktober itu mengalami gaji yang 1,5 sampai 2 kali gaji Damri itu tidak bersedia untuk diturunkan kembali. Tapi kalau kami meneruskan, kami tidak punya basis hukumnya," tuturnya.

(acd/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat