matraciceni.com

Damri Sudah Bayar Gaji-BPJS Karyawan Rp 110 M, Segini Sisa Utangnya

Bus AKAP DAMRI
Ilustrasi/Foto: DAMRI

Jakarta -

Perum Damri telah membayar utang ke karyawan yang mencakup gaji hingga BPJS Ketenagakerjaan karyawan sebesar Rp 110,15 miliar sejak merger dengan Perum PPD. Jumlah itu terdiri dari utang Damri Rp 91,39 miliar dan PPD Rp 18,76 miliar.

"Untuk biaya SDM sendiri kami sudah mengeluarkan uang Rp 110 miliar selama satu tahun ini sejak penggabungan untuk membayar utang gaji, BPJS TK, DPLK (dana pensiun lembaga keuangan)," kata Direktur Utama Damri Setia N Milatia Moemin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI Jakarta, Selasa (11/6/2024).

"Jadi sekarang kami dalam proses untuk memasukkan eks Perum PPD ke dalam DPLK Mandiri, Bank Mandiri maksud saya. Jadi dana pensiunnya Bank Mandiri, karena kami tidak mau mengelolanya sendiri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data yang ia sajikan, total kewajiban ke karyawan Damri sebesar Rp 48,2 miliar per Mei 2024. Utang itu terdiri dari gaji karyawan Rp 24,40 miliar, pesangon Rp 12,46 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Rp 10 miliar, dan kompensasi Rp 1,28 miliar.

Sementara, total utang karyawan PPD Rp 23,33 miliar. Utang itu terdiri dari gaji Rp 2,5 miliar, pesangon Rp 2,67 miliar, BPJS Ketenagakerjaan Rp 7,67 miliar, dan kompensasi Rp 10,48 miliar.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, total utang karyawan Damri dan PPD hingga Mei 2024 adalah Rp 71,53 miliar. Angka ini berasal dari total utang karyawan Damri ditambah dengan total utang karyawan PPD.

(acd/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat