Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan audit khusus terhadap 25 mantan karyawan Perum PPD yang diduga terlibat dalam rekayasa pertanggungjawaban fiktif pada eks PPD. Dari audit tersebut ditemukan adanya keterlibatan 29 mantan karyawan dengan nilai kerugian Rp 23,19 miliar yang terjadi periode tahun 2022.
"Jadi audit khusus itu ditemukan keterlibatan 29 eks karyawan dan pimpinan Perum PPD. Jumlah kerugiannya Rp 23,199 miliar, jadi hampir Rp 24 miliar," katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Pihaknya telah melakukan sejumlah langkah seperti melaporkan ke KPK pada 20 April 2023, 12 Mei 2023, dan 29 Mei 2023. Laporan tersebut telah mendapat respons dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, melakukan koordinasi dengan Tim Kawal BUMN dan disarankan agar Perum Damri meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu.
Lanjutnya, Satuan Pengawasan Internal (SPI) telah beberapa kali merilis hasil pemeriksaan tersebut kepada BPKP Pusat dan BPKP perwakilan DKI Jakarta. Dia mengatakan, terdapat beberapa poin dari telaah dari Kepala Perwakilan BPKP DKI Jakarta.
"SPI telah menemukan perbuatan fraud terhadap 29 karyawan eks Perum PPD dengan nilai kerugian yang tadi disebut. Lalu kemudian kami melakukan klarifikasi tapi ada 10 karyawan sampai hari ini belum bisa kami klarifikasi karena menolak datang," katanya.
"Lalu kemudian telah mendapat tindak lanjut ada beberapa yang memang punya niat baik dan mengembalikan dana tersebut sebesar Rp 1,9 miliar atau 8,5%," katanya.
(acd/ara)