matraciceni.com

Apa Itu Giro? Ini Penjelasannya

Contoh Bilyet Giro
Foto: Contoh Bilyet Giro (istimewa/BI)

Jakarta -

Giro adalah salah satu model pembayaran yang bisa digunakan masyarakat. Giro membuat nasabah bisa melakukan transaksi dari rekening bank secara langsung. Giro adalah salah satu model pembayaran yang paling sering digunakan pebisnis karena kemudahan dan fungsinya.

Menurut KBBI, giro didefinisikan sebagai simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lain, atau dengan cara pemindahbukuan.

Definisi yang sama ditemukan dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), giro memiliki nama lain yakni current account. Giro merupakan salah satu produk industri perbankan yang memungkinkan nasabah perseorangan maupun badan usaha menarik rupiah atau mata uang asing.

Penarikan giro dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja. Penarikan biasanya menggunakan warkat cek atau sebuah lembar bernama bilyet giro. Semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening giro.

ADVERTISEMENT
Baca juga: Blue Chip

Fitur Giro:


Membayar Menggunakan Cek (Cheque)

Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila Anda mempunyai rekening giro. Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.

Menggunakan Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)

Adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.

Memakai Cek Silang (Cross Cheque)

Adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukk an ke dalam rekening penerima Cek.

Membayar Menggunakan Bilyet Giro.

Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang.

Situs resmi Bank Danamon menjelaskan, ada sejumlah perbedaan yang membedakan antara Giro dan Tabungan Biasa yakni sebagai berikut:

Sasaran Produk

Rekening giro diperuntukkan kepada orang atau perusahaan dengan aktivitas transaksi keuangan sangat tinggi dengan jumlah yang besar. Sementara rekening tabungan ditujukan untuk perorangan atau perusahaan dengan aktivitas keuangan yang tidak terlalu besar.

Baca juga: Deflasi

Laporan Bulanan

Bank tidak akan memberikan laporan bulanan pada nasabah pemegang rekening tabungan. Pemeriksaan rekening bisa dilakukan dengan cara mendatangi bank dan meminta cetak transaksi dari buku tabungan yang dimiliki. Jika nasabah memiliki mobile banking, maka bisa mencetak transaksi tersebut secara online.Beda dengan rekening giro, nasabah akan menerima rekening koran yang isinya laporan transaksi atau dana keluar masuk rekening setiap bulannya yang akan dikirim pihak bank ke rumah atau ke kantor nasabah yang bersangkutan.

Penarikan Dana

Penarikan dana pada rekening giro bukan hanya bisa dilakukan melalui ATM, tapi juga bisa dilakukan dengan cek dan bilyet giro. Penarikan dana melalui cek bisa dilakukan oleh nasabah atau orang lain kepada pihak bank. Sementara untuk proses pindah buku bisa dilakukan dengan bilyet giro. Tapi, perlu kamu tahu bahwa penarikan dana dan pindah buku menggunakan cek atau bilyet giro punya batasan waktu, terhitung 70 hari sejak tanggal cek dan bilyet diterbitkan.

Hal yang Harus Diperhatikan saat Menggunakan Giro:

1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
2. Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia.
3. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.
4. Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/Bilyet Giro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
5. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
6. Segera lapor kepada bank Anda, jika Anda kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet Giro atau buku cek/bilyet, sehingga bank dapat memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
7. Cek/Bilyet Giro anda hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa).
8. Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta asing sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank Anda.
9. Apabila rekening Giro Anda ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank Anda.

(ara/ara)

Terkini Lainnya

  • Fitur Giro:


  • Membayar Menggunakan Cek (Cheque)

  • Menggunakan Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)

  • Memakai Cek Silang (Cross Cheque)

  • Membayar Menggunakan Bilyet Giro.

  • Sasaran Produk

  • Laporan Bulanan

  • Penarikan Dana

  • Hal yang Harus Diperhatikan saat Menggunakan Giro:

  • Istilah Kamus Terkait

Tautan Sahabat