matraciceni.com

Ini Perusahaan Pertama yang Gabung Jadi Anggota Bursa Kripto RI

Ilustrasi Kripto
Ilustrasi/Foto: Dok. Shutterstock

Jakarta -

Platform jual beli dan investasi kripto PT Pintu Kemana Saja (Pintu) resmi menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang menerima Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Hal ini menandakan, Pintu resmi terdaftar sebagai anggota bursa aset kripto pemerintah, Bursa CFX.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Komoditi Nusantara nomor SPAB-001/PFAK/BKN/03/2024. General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo atau yang akrab disapa Dimas menyampaikan apresiasi tinggi kepada CFX yang telah memberikan kepercayaan penuh kepada PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang mendapatkan SPAB.

"Kami selalu berupaya menjadi yang terdepan tidak hanya memberikan fitur yang inovatif, namun juga menjadi perusahaan yang comply dengan regulasi. Semua kami lakukan untuk memberikan keamanan bagi investor kripto serta memberikan dukungan penuh untuk ekosistem kripto di Indonesia," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Senin (8/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendapatkan izin menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perusahaan crypto yang memiliki status sebagai Calon FPAK atau Non-CPFAK wajib mendapatkan SPAB yang diterbitkan oleh CFX serta surat rekomendasi dari CFX.

Adapun syarat untuk mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, pedagang aset crypto harus mendaftar sebagai Anggota Bursa dan mampu memenuhi persyaratan dokumen administrasi dan teknis yang ditetapkan oleh bursa.

ADVERTISEMENT

"PINTU berkomitmen mengikuti segala proses, persyaratan, dan aturan yang berlaku. Kolaborasi bersama CFX terjalin dengan sangat baik sehingga proses mendapatkan SPAB berjalan dengan lancar. Setelah mendapatkan SPAB dan surat rekomendasi, PINTU akan melanjutkan proses Fit and Proper Test yang dilakukan oleh Bappebti untuk mendapatkan persetujuan menjadi PFAK," ujarnya.

Dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, Bappebti menerbitkan Surat Edaran No.47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto, khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Bappebti mendorong perdagangan aset crypto dapat memiliki kinerja yang maksimal serta terwujudnya ekosistem kripto yang transparan, efektif, serta efisien.

Dimas menambahkan, PINTU telah empat tahun melayani investor kripto di Indonesia. Berbagai pencapaian telah diraih mulai dari aplikasi yang diunduh oleh 7 juta pengguna, anggota komunitas yang mencapai 1 juta anggota di berbagai platform, hingga deretan produk yang inovatif dan edukatif seperti Pintu Earn, PTU Staking, Limit Order, Auto DCA, Pintu Academy, hingga Pintu Web3 Wallet.

"Ke depannya PINTU akan terus berkolaborasi dengan CFX untuk mendorong adopsi kripto di Indonesia agar semakin aman, terbuka, dan inovatif," pungkasnya.

(shc/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat