matraciceni.com

Bahlil Jamin Tak Ada Paksaan Jika Ormas Keagamaan Kukuh Tolak Izin Tambang

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.Foto: Ilyas Fadilah/

Jakarta -

Tidak semua ormas keagamaan menerima pemberian izin menggarap tambang. Merespons hal ini, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun buka suara.

Bahlil bakal mengkomunikasikan pemberian izin tambang ini dengan pihak ormas yang menolak. Dia bersyukur apabila ormas yang awalnya menolak izin tambang akhirnya mau menerima setelah mendengar penjelasannya langsung dari dirinya.

Namun apabila tetap menolak, Bahlil pastikan pemerintah tidak akan memaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan kami akan mengkomunikasikan. Nanti dilihat kalau misalnya katakan lah setelah mereka tahu isinya, tujuannya dan mau menerima, alhamdulillah kan.Kalau nggak ya kita nggak boleh memaksa kan," beber Bahlil ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

"Saya yakin bahwa semua ada tujuan baik dan sesuatu yang baik insyaallah akan menghasilkan sesuatu yang baik," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Bahlil juga menekankan untuk menerima izin tambang juga sebetulnya syaratnya ketat dan banyak, bahkan menurutnya tak mudah untuk dilakukan. Ormas menurutnya harus memiliki badan usaha khusus dan apabila sudah mendapatkan izin pertambangan tidak boleh dipindahtangankan.

"Kan kalau dilihat syaratnya juga nggak gampang kan, kan dia harus punya badan usaha dan dia harus tahu IUP-nya itu tidak bisa dipindahtangankan. Badan usaha itu juga harus punya koperasi, semoga IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab," papar Bahlil.

Sementara itu, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ormas keagamaan yang menolak pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), jatahnya akan dikembalikan ke negara untuk kemudian dilelang kembali.

"Ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang kalau tidak mau diambil," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Dalam catatan , lahan tambang yang akan diberikan izin usahanya kepada ormas keagamaan adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I, yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Lahan itu dialokasikan kepada enam ormas yang menjadi pilar atau terbesar di masing-masing agama, meliputi Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kristen (Persatuan Gereja Indonesia), Katolik (Kantor Waligereja Indonesia), Hindu, dan Buddha.

Namun, beberapa ormas sudah menyatakan menolak izin tambang. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) sejauh ini menolak tawaran dari pemerintah itu. Sedangkan Muhammadiyah sepertinya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil tawaran tersebut.

Adapun usaha pertambangan resmi diizinkan untuk diberikan kepada ormas lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

(hal/hns)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat