Pemerintah merestui ormas keagamaan mengelola tambang. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Minerak (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal ormas keagamaan bisa kelola tambang. Arifin Tasrif menjelaskan soal organisasi keagamaan yang mendapatkan izin mengelola tambang.
"Dan itu hanya diberikan untuk 6 aja. NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Budha kira-kira itu lah. Itu kan asalnya dari PKP2B," ujar Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin menjelaskan, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan memiliki sumber untuk mendukung kegiatan.
"Jadi memang ini kan upaya pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada yang selama ini itu adalah organisasi-organisasi keagamaan yang memang nonprofit ya. Jadi ada sumber untuk bisa mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan itu kan banyak, ibadah, sarana ibadah, pendidikan, kemudian juga masalah kesehatan," Arifin.
Daftar lahan tambang buat ormas keagamaan
Lahan tambang yang diberikan merupakan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah diciutkan.
Lahan tambang tersebut berasal dari PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, PT Kideco Jaya Agung.
Arifin menambahkan, ukuran tambang yang dikelola tergantung dari ukuran ormas keagamaan. "Ini disesuaikan sesuai dengan size-nya lahan sama size-nya organisasi," katanya.
Lahan tambang itu harus digarap dalam waktu lima tahun dan tidak boleh dialihkan. Jika ormas keagamaan tak mengambil lahan tambang tersebut maka lahan tersebut akan dilelang.
"Kembali kepada negara kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, lelang kalau tak mau diambil," katanya
(acd/hns)