matraciceni.com

Bahlil Siap Dampingi Ormas Agama Kelola Tambang

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Foto: Ilyas Fadilah/

Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah bakal mendampingi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang bakal diberi izin pengelolaan tambang. Menurut Bahlil, hal itu diperlukan agar ormas keagamaan tidak dibohongi mitranya.

Menurut Bahlil, ormas keagamaan dapat bekerja sama dengan kontraktor profesional untuk pengelolaan tambang. Dalam negosiasi dengan kontraktor tersebut, pemerintah akan memberi pendampingan.

"Kami mendampingi agar jangan dikibulin," kata Bahlil di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, ormas agama nantinya akan bekerja sesuai mekanisme yang berlaku saat ini tanpa ada pengecualian. Mereka tetap harus membayar pajak sesuai aturan. Sementara dengan kontraktor, sistem bagi hasil menggunakan prinsip business to business.

"Bayar pajak normal aja. Mekanismenya seperti mekanisme umum, tidak ada pengecualian dalam pembayaran pajak. Harus semuanya sama. Dia harus bayar PBB, bayar pajak, bayar PPH Badan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Bahlil juga menjawab keraguan sejumlah pihak soal kemampuan ormas agama mengelola tambang. Menurut mantan Ketua Umum HIPMI ini, hal tersebut bisa ditutupi lewat kerja sama dengan kontraktor.

"Jadi, terus pasti ada banyak pertanyaan tapi kan organisasi kemasyarakatan tidak punya profesional di bidang itu? ini pertanyaan-pertanyaan yang menurut saya teman-teman, saya harus luruskan. Saya ini mantan pengusaha, coba tunjukkan kepada saya di mana perusahaan di republik ini lahir tiba-tiba langsung kerja tambang. Freeport saja ada kontraktornya," bebernya.

Yang pasti, kata Bahlil, tugas pemerintah setelah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) ke ormas keagamaan adalah melakukan pengawasan. Ia menegaskan IUP tidak bisa dipindahtangankan dan akan diawasi secara ketat.

"Tugas kita adalah pemerintah setelah IUP ini kita berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan, maka kita carikan partner di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini sangat ketat loh, tidak gampang, sebab IUP ini dipegang oleh koperasi-koperasi organisasi kemasyarakatan itu dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun," pungkasnya.

(ily/rrd)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat