matraciceni.com

Pengakuan Bahlil soal Banyak yang Minta Izin Garap Tambang

Bahlil Lahadalia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (Foto: Istimewa)

Jakarta -

Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi masyarakat menuai polemik di tengah masyarakat. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, sebelumnya ia dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap didatangi sejumlah pihak, baik individu maupun organisasi. Mereka membicarakan tentang Izin Usaha tambang (IUP) yang seringnya diberikan kepada asing dan pengusaha.

"Apa omongan mereka? 'Pak, kenapa IUP itu dikasih ke asing terus? Kenapa IUP itu hanya dikasih ke pengusaha terus? Kenapa tidak bisa dikasih?' Itu aspirasi," kata Bahlil, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal inilah yang melandasi lahirnya konsesi tambang untuk ormas keagamaan. Selain itu, menurutnya secara filosofis terdapat banyak kontribusi dari ormas keagamaan dalam membangun negara. Kondisi ini pun juga terukir dalam sejarah NKRI.

Sementara dari sisi regulasinya sendiri, proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memuat pemberian izin tambang kepada ormas ini sudah melalui mekanisme rapat koordinasi antara kementerian teknis, termasuk Kementerian ESDM.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu di-Ratas-kan, baru keputusan ratas itu lahirlah PP dan dasar daripada PP sebagai pohon gantungannya itu adalah pada perubahan UU Minerba pasal 6 ayat 1 poin J. Nah sekarang pertanyaan, kenapa organisasi kemasyarakatan keagamaan duluan? Kan itu yang menjadi. Jadi kita berikan prioritas kepada mereka sebagai awal dulu. Awal kita lihat perkembangan yang kedua," jelasnya.

Selain itu, hal lainnya yang mendukung regulasi ini yakni Ormas Keagamaan sendiri juga telah memiliki badan otonom dan juga badan bisnis, sehingga bisa melakukan kolaborasi. "Contoh NU membuat PT, yang dibuat oleh NU itulah IUP-nya kita kasih ke mereka. Dan ini sangat selektif, tidak gampang. Sebab apa? IUP itu tidak dapat dipindah-tangankan. Kalau dipindah-tangankan, jadi makelar kayak begitu. Bisa jual-beli, jual-beli. Ini nggak bisa Pak," papar Bahlil.

Ditemui usai rapat, Bahlil mengatakan, usai peluncuran PP tersebut ada sejumlah ormas keagamaan yang mengajukan WIUPK. Namun ia enggan merincikannya lantaran sifatnya belum pasti dan masih dalam tahap verifikasi.

Untuk sistem pengajuannya, dijelaskan bahwa ormas bisa mengajukan langsung ke pemerintah. Lalu pemerintah akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah syarat terpenuhi atau tidak. Bahlil juga menekankan kalau syaratnya sangat ketat.

"Harus dia punya badan usaha, badan usaha dimiliki saham oleh koperasi. Kenapa itu dilakukan? agar tidak disalahgunakan dan tidak dapat dipindahtangankan. Kalau dipindahtangankan harus seizin pemerintah. Ketiga pengelolaannya harus profesional. Harus memberikan income kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk menunjang program-program sosial," jelasnya.

Bahlil Banjir Kritik Anggota DPR

Penjelasan Bahlil tentang pemberian WIUPK secara prioritas kepada Ormas Keagamaan pun menyusul kritikan yang disampaikan sejumlah anggota Komisi VI DPR RI. Salah satunya datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P Harris Turino.

Harris mengatakan, dirinya telah mendengar penjelasan Bahlil bahwa sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Namun demikian, ia juga mendengar ada menteri senior lain yang mengatakan bahwa izin tambang tidak bisa dibagi-bagikan, tetapi harus dibagikan melalui proses lelang.

"Jadi mana yang benar? Apakah membagikan ini sesuai peraturan per-UU atau rasa keadilan sosial? Dan apa memang benar kepala satgas yang berhak membagikan bukan Menteri ESDM?," kata dia, dalam Raker tersebut.

Kritik juga datang dari Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P Deddy Sitorus. Menurutnya, perjuangan itu tidak hanya datang dari ormas keagamaan.

"Kemudian saya terpikirkan banyak pihak lain yang berjuang berdarah untuk republik kita, di mana legion veteran Republik Indonesia, di sana yang nggak dapat (upah) bulanan. Mereka menderita, mereka juga langsung berdarah untuk republik ini pak," kata Deddy, dalam Raker tersebut.

Menurutnya, justru keadilan yang paling mendasar dibutuhkan oleh masyarakat asli yang hidup di sekitar tambang. Masyarakat asli menurutnya punya hak atas Kawasan yang mereka duduki selama ribuan tahun. Salah satunya seperti yang terjadi di Kalimantan Utara, di mana masyarakat tak mendapatkan apapun dari aktivitas ratusan kapal yang mengangkut batu bara untuk diekspor ke luar negeri.

Simak juga Video ''Kado' Tambang Ditolak, Bahlil Bertindak':

[Gambas:Video 20detik]



(shc/das)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat