matraciceni.com

Bea Cukai Blokir 60 Eksportir Gegara Malas Parkir Dolar di RI

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani - Foto: Dok. Youtube Kementerian Keuangan

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang tak mematuhi kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan ada 60 eksportir yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. Atas hal ini pihaknya telah melakukan pemblokiran atau penangguhan layanan ekspor untuk perusahaan tersebut.

"Masih ada 60 perusahaan yang saat ini masih ditangguhkan untuk pelayanan ekspornya untuk kemudian mematuhi ketentuan dari PP DHE yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Isa, dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Mei 2024, dikutip dari siaran Youtube Kementerian Keuangan, Kamis (27/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data tersebut merupakan hasil asesmen dari Bank Indonesia (BI) per Juni 2024. Dari hasil laporan tersebut terdapat 88 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan DHE SDA. Dari 88 perusahaan tersebut, sebanyak 28 perusahaan telah memenuhi kewajibannya.

"Hasil dari assessment BI ada 88 perusahaan yang dilakukan review dan dinilai belum penuhi ketentuan DHE. Dari 88 itu 28 perusahaan sudah penuhi kewajibannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan hasil ekspor di dalam negeri paling sedikit 30% selama 3 bulan mulai Agustus 2023. Ini berlaku bagi hasil barang ekspor sumber daya alam (SDA) pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Para eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30%. Hal itu wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

Untuk menarik eksportir lebih banyak menempatkan DHE, pemerintah sedang menggodok insentif pajak bagi penempatan DHE. Sejauh ini kebijakan diakui belum maksimal dan pemerintah akan melakukan evaluasi.

"Terhadap DHE, karena DHE belum maksimal untuk 3 bulan ini dan kita masih bisa melihat potensi US$ 8 miliar dari devisa ini masih parkir di tempat lain (luar negeri)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2023).

Simak juga Video: Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak

[Gambas:Video 20detik]




(shc/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat