matraciceni.com

Impor Barang untuk Penelitian Bebas Bea Masuk & Cukai, Begini Prosedurnya

Ilustrasi mikroskop
Foto: dok. Kemenkeu

Jakarta -

Pemerintah melalui Bea Cukai mendorong fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai untuk importasi barang-barang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

Adapun peraturan ini dihadirkan dalam rangka memberikan pemenuhan segala fasilitas dalam pengembangan penelitian dan ilmu pengetahuan di Tanah Air.

"Pemberian fasilitas ini dilaksanakan dengan pertimbangan, yaitu mengingat pelaksanaan penelitian kerap memerlukan barang-barang yang berasal dari luar negeri. Namun perlu diketahui, bahwa impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, dan badan usaha," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Encep mengungkapkan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, perguruan tinggi harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang. Permohonan tersebut perlu ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan.

Selain itu, permohonan dilampiri dengan surat rekomendasi dan dokumen perolehan barang. Ada pun surat rekomendasi pemberian fasilitas berasal dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi. Sementara itu, dokumen perolehan barang berupa gift certificate atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang tersebut berasal dari hibah/bantuan dan kerja sama.

ADVERTISEMENT

Encep menjelaskan jika barang tersebut berasal dari pembelian, maka dokumen perolehan barang berupa fotokopi dokumen pembelian, DIPA jika pembelian menggunakan APBN/APBD, dan kontrak yang menyebutkan harga barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), bila pengadaan barang melalui pihak ketiga.

"Rekomendasi tersebut sangat diperlukan oleh Bea Cukai untuk memastikan bahwa subjek, objek, dan ketentuan lainnya benar-benar memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bea masuk dan cukai," ucapnya.

Selanjutnya jika permohonan disetujui maka Kepala KPU BC atau Kepala KPPBC atas nama menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Satgas Pangan Awasi Importasi Gula di Tanjung Priok

Adapun jangka waktu pengimporan atas impor barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan cukai paling lama satu tahun. Hal ini terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan.

Encep mengungkapkan salah satu penerima manfaat dari fasilitas pembebasan ini adalah Universitas Hasanuddin (Unhas) di Makassar. Pada 23 Mei 2024, Unhas mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI atas importasi barang-barang keperluan penelitian, berupa alat-alat untuk melakukan riset atau penelitian.

"Pemberian fasilitas fiskal ini, merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan demi mewujudkan tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Kami berharap fasilitas fiskal ini dapat membantu para peneliti dan sivitas akademika untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sehingga dapat bermanfaat bagi Indonesia," pungkasnya.



Ramai Keluhan Masyarakat ke Bea Cukai, Segini Gaji Pegawainya

Ramai Keluhan Masyarakat ke Bea Cukai, Segini Gaji Pegawainya


(prf/ega)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat