matraciceni.com

Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bisa Mundur ke 2025

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani/Foto: Anisa Indraini/

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka ruang cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ditunda ke 2025. Pelaksanaan kebijakan itu kembali ada di Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, jika cukai plastik dan MBDK tidak bisa berjalan tahun ini dan disiapkan untuk dilaksanakan pada 2025.

"Disiapkan untuk 2025. Kalau sampai 2024 nggak bisa jalan, ya kita antisipasi lah," kata Askolani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Askolani menyebut perencanaan pelaksanaan cukai plastik dan MBDK disiapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Pelaksanaan itu menyesuaikan kondisi perekonomian di lapangan.

"Target kan bisa kita sesuaikan, kan kita kebijakan harus lihat kondisi di lapangan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan cukai plastik dan MBDK sudah lama direncanakan namun belum kunjung terealisasi. Sebelumnya, Askolani mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk mempersiapkan regulasi kebijakan tersebut.

"Menkes sangat support untuk implementasi MBDK pada 2024 dan tentunya kami dengan BKF sudah melakukan koordinasi dengan lintas K/L untuk mempersiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai MBDK," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (22/2).

(aid/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat