matraciceni.com

Anggaran Kemenkeu Rp 53,19 T Hampir Ditolak, Komisi XI-Sri Mulyani Debat Panas

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan APBN masih surplus Rp 22,8 triliun per 15 Maret 2024. Pengumuman disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Agung Pambudhy

Jakarta -

Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2025 sebesar Rp 53,19 triliun setelah debat panjang. Sebelumnya, anggaran yang ingin disepakati hanya Rp 48,70 triliun atau sama dengan tahun ini.

"Kementerian Keuangan akan mengefektifkan dan mengefisienkan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun 2025 sebesar Rp 53.195.389.273.000 dengan memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dalam APBN 2025," tulis kesimpulan akhir rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, Selasa (11/6/2024).

Sebelum akhirnya disepakati kesimpulan di atas, sempat terjadi debat panas antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dolfie menginginkan anggaran Kemenkeu 2025 sebesar Rp 48,70 triliun dengan alasan efisiensi, seperti yang sering digaungkan Kemenkeu. Patokan efisiensi itu disamakan dengan anggaran 2024, seperti anggaran yang dialokasikan untuk DPR RI.

"Kalau kami hanya disuruh efisien, efisien, efisien, bahasa yang sama kita gunakan untuk Kementerian Keuangan, efisien dong. Dalam kacamata kami karena anggaran DPR tahun 2025 pagunya sama dengan 2024, itu dianggap efisien, maka Kementerian Keuangan sama dong ukuran efisiennya," ucap Dolfie.

ADVERTISEMENT

Sri Mulyani lantas menanggapi bahwa efisiensi di Kemenkeu telah dilakukan terhadap hal-hal yang memang bisa ditekan. Ia menyebut selama ini pihaknya juga menyetujui kementerian dan lembaga (K/L) yang menyampaikan langkah atau kebijakan yang memang harus dibiayai.

"Kalau DPR menyampaikan kepada kami ada beberapa kegiatan, langkah atau kebijakan yang memang harus dibiayai, kita juga memberikannya dalam bagian proses anggarannya, perencanaan atau bahkan di tengah-tengah implementasinya. Sama dengan MA dan MK juga waktu MK harus menghadapi volume pekerjaan yang besar menghadapi pemilu, sengketa dan lain-lain mereka mengusulkan tambahan, kita pasti akan melihat," jawab Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengaku belum mendapatkan laporan program yang tidak disetujui Komisi XI DPR RI sehingga meminta agar anggaran yang hanya disetujui Rp 48,70 triliun tidak dimasukkan dalam kesimpulan. Ia pun membuka ruang jika Komisi XI DPR RI masih membutuhkan waktu untuk mendalami kebutuhan Rp 53,19 triliun yang diusulkan.

"Dari Rp 48,7 triliun ke Rp 53 triliun itu satu yang sangat besar adalah pelaksanaan core tax, di mana staf dari DJP banyak yang akan diubah jadi fungsional. Jadi ini perubahan yang sangat fundamental dan itu masif, jumlahnya 40 ribu dari AR akan diubah menjadi fungsional dan itu ada implikasi," kata Sri Mulyani.

Dolfie tidak mau jika harus dilakukan pendalaman lagi. Di sisi lain, dari Sri Mulyani tetap mempertahankan usulan Rp 53,19 triliun karena melihat ada kebutuhan yang sifatnya faktual.

"Kami sudah nggak perlu mendalami kok, yang justru kami perlukan dari Kementerian Keuangan menyesuaikan," ucapnya.

"Kalau (anggaran) kembali ke 2024 adalah sebagai prinsip untuk persetujuan, menurut saya pembahasan selama ini mungkin menjadi tidak diberikan ruangan apa sih sebetulnya yang dibutuhkan Kementerian Keuangan dan bagaimana Komisi XI melihat kami," timpal Sri Mulyani.

Akhirnya Dolfie mengalah dengan menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp 53,19 triliun pada 2025. Dengan catatan memperhatikan asas efisiensi dan kemampuan keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif dalam APBN 2025.

(aid/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat