matraciceni.com

Segini Besaran Tarif Pajak Jasa Kesenian & Hiburan di Jakarta

Ilustrasi konser
Ilustrasi konser musik (Foto: Shutterstock)

Jakarta -

Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) baru atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Penentuan tarif baru ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang berdasarkan peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk diketahui PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

"Cakupan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Kesenian dan Hiburan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dikutip Jumat (14/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang termasuk di dalamnya yaitu:

  • Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu
  • Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana
  • Kontes kecantikan
  • Kontes binaraga
  • Pameran
  • Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap
  • Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor
  • Permainan ketangkasan
  • Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
  • Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang
  • Panti pijat dan pijat refleksi
  • Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Besaran Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

ADVERTISEMENT

Morris menjelaskan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10%. Khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa maka besaran tarif pajak ditetapkan sebesar 40%. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

"Atas dasar hukum itulah pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan di lima sektor atas Jasa Kesenian dan Hiburan ke dalam tarif batas bawah sebesar 40 persen. Terhadap kelima sektor yang dimaksud (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa)," jelasnya.

Sebagai informasi, besaran tarif itu khusus untuk objek Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD).

Sedangkan dalam aturan yang lama di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD) berlaku untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.

Selain jenis objek yang termasuk dalam pajak hiburan khusus dalam PBJT tersebut di atas, PERDA 1/2024 menetapkan tarif pajak jasa hiburan lainnya sebesar 10%. Turun dari tarif pajak hiburan yang termuat dalam PERDA DKI Jakarta sebelumnya.

Sebagai contoh, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional dulunya hanya dipungut pajak sebesar 15%. Namun saat ini para penikmat hiburan ini hanya dikenakan tarif pajak sebesar 10%

Perubahan dalam tarif pajak ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk mengikuti dinamika bisnis dan keuangan terkini. Diberlakukannya tarif umum sebesar 10%, bertujuan untuk menciptakan keseimbangan pengenaan pajak pada berbagai jenis hiburan yang dinikmati oleh masyarakat.

Khususnya, peningkatan tarif PBJT hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40% memberikan gambaran kebijakan yang lebih spesifik dengan dasar hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dia mengimbau warga DKI Jakarta untuk memahami perubahan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ini, demi mewujudkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi. Diharapkan ke depan sektor hiburan makin berkembang, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Alasan Pemerintah Tetapkan Batas Bawah 40% Tarif PBJT Hiburan Tertentu

Alasan Pemerintah Tetapkan Batas Bawah 40% Tarif PBJT Hiburan Tertentu


(ncm/ega)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat