matraciceni.com

AS Tetapkan Tarif Tinggi untuk Barang Impor China

President Joe Biden delivers his third State of the Union address in the House Chamber of the US Capitol in Washington, March 7.     SHAWN THEW/Pool via REUTERS Purchase Licensing Rights
Foto: SHAWN THEW/Pool via REUTERS Purchase Licensing Rights

Jakarta -

Amerika Serikat menerapkan tarif bea masuk yang tinggi untuk produk-produk China pada Selasa (14/5). Hal tersebut diklaim sebagai langkah-langkah untuk melindungi pekerja dan bisnis AS.

Perubahan tarif tersebut mempengaruhi impor barang-barang China senilai US$ 18 miliar atau setara Rp 287 triliun (kurs Rp 15.967), termasuk diantaranya baja, aluminium, semikonduktor, baterai, mineral penting, sel surya, dan crane.

Perubahan tarif ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap praktik perdagangan tidak adil yang dilakukan oleh China selama bertahun-tahun, seperti transfer teknologi secara paksa, pelanggaran kekayaan intelektual, dan peretasan dunia maya terhadap bisnis Amerika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS juga menaikkan tarif kendaraan listrik (EV) sebanyak empat kali lipat hingga lebih dari 100% dan memberlakukan tarif pungutan baru pada chip komputer, sel surya, dan baterai lithium-ion.

"China menggunakan pedoman yang sama seperti sebelumnya untuk mendorong pertumbuhannya sendiri dengan mengorbankan negara lain dengan terus berinvestasi, meskipun kapasitas Tiongkok berlebih dan membanjiri pasar global dengan ekspor yang dihargai terlalu rendah karena praktik yang tidak adil," kata Lael Brainard penasihat ekonomi nasional Gedung Putih, dikutip dari RT, Jumat (17/5/2024).

ADVERTISEMENT

Perubahan tarif bea masuk tersebut dibenarkan oleh Katherine Tai selaku perwakilan dagang AS, yang menuduh China mencuri kekayaan intelektual AS dan mengklaim bahwa dalam beberapa kasus Beijing menjadi lebih agresif dengan industri maya yang menargetkan teknologi Amerika.

Ia mengatakan bahwa tarif tersebut efektif mengurangi impor dari China, sekaligus meningkatkan impor dari negara-negara lain. Menurut Biro Sensus AS, negara tersebut mengimpor barang dari China senilai US$ 427 miliar atau Rp 6.817 triliun dan mengekspor sebanyak US$ 148 miliar atau Rp 2363 triliun.

Para pejabat AS telah berulang kali menyebut China sebagai pesaing utama dan pada saat yang sama memperketat pembatasan ekonomi terhadap negara tersebut. Tarif barang-barang dari China dinaikkan secara signifikan pada masa pemerintahan Mantan Presiden AS Donald Trump, dalam perang dagang pada tahun 2018 lalu.

Pendekatan serupa terus berlanjut di bawah pemerintahan Joe Biden yang telah menggunakan kebijakan serupa yang ditujukan untuk perekonomian China. Beijing memperingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip persaingan yang sehat dan membahayakan stabilitas perdagangan dunia.

Menurut IMF, meningkatnya ketegangan perdagangan AS-China mengancam pertumbuhan ekonomi global secara keseluruhan.

(fdl/fdl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat