matraciceni.com

Eks Pejabatnya Tersangkut Kasus Korupsi Impor Gula, Bea Cukai Buka Suara

Ilustrasi Bea Cukai
Ilustrasi Bea Cukai (Foto: Bea Cukai)

Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara soal eks pejabatnya di Riau yang tersangkut kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan pria berinisial RR yang merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021 sebagai tersangka.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, langkah yang diambil Kejagung sejalan dengan penindakan yang dilakukan Bea Cukai. Menurut Nirwala, pihaknya telah melakukan penyidikan di bidang kepabeanan atas kasus tersebut.

"Penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," tambahnya.

Nirwala menyebut Bea Cukai mendukung dan terus berkoordinasi dengan Kejagung. Ia juga menjelaskan tersangka RR sudah pensiun sebagai ASN sejak 31 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

"Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut. Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap saudara RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkap peran RR dalam perkara itu. RR diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mengimpor gula.

"Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan, padahal sebelumnya kawasan tersebut telah dibekukan," jelas dia.

Lebih jauh, Kuntadi juga menduga bahwa RR telah menerima sejumlah uang dari perbuatan itu. Sebelumnya Direktur PT SMIP inisial RD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(ily/das)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat