matraciceni.com

Iuran Tapera Bisa Ditunda Seperti Kebijakan UKT? Airlangga Jawab Begini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Dok. Kemenko Perekonomian

Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bicara terkait kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, kebijakan tersebut pasti akan diimplementasikan karena diatur dan dikuatkan dalam undang-undang.

Iuran Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

"Ini kan undang-undang," kata Airlangga di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya atas kemungkinan kebijakan ini diundur karena banyaknya penolakan seperti kenaikan UKT beberapa waktu lalu, Airlangga mengatakan, penolakan tersebut disebabkan kurangnya sosialisasi mendalam kepada masyarakat. Oleh karena itulah, dalam waktu dekat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ataupun Menteri PUPR Basuko Hadimuljono.

"Jadi Tapera itu saya lihat perlu sosialisasi yang lebih dalam. Karena Tapera itu kan ada manfaatnya," ujar dia.

ADVERTISEMENT

"Nanti sosialisasinya diperlukan, baik oleh Menkeu, Menteri PUPR, karena ujung tombaknya ada di sana," sambungnya.

Di sisi lain, menurutnya kebijakan tersebut akan mendatangkan manfaat besar untuk masyarakat di kemudian hari. Manfaat tersebut utamanya menyangkut pinjaman perumahan.

"Pinjaman itu ada dua jenis, satu untuk perumahan baru, kedua untuk renovasi. Kemudian juga tingkat suku bunga diatur pada suku bunga tertentu. Jadi sosialisasi harus lebih dalam sehingga para pekerja tahu apa yang bisa didapatkan dari Tapera ini," jelasnya.

Sebagai tambahan informasi, para pekerja atau karyawan swasta yang memiliki gaji minimal setara UMR diwajibkan untuk menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Akibatnya gaji pegawai akan dipotong untuk membayar iuran Tapera setiap bulannya. Hal ini pun menuai penolakan banyak pihak, termasuk para pegawai hingga pengusaha sendiri.

Ketentuan mengenai besaran iuran Tapera terbaru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam Pasal 15 Ayat 1 PP tersebut telah ditetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah. Hal ini berlaku untuk mereka yang berstatus pekerja formal (karyawan kantoran) ataupun peserta pekerja mandiri (pekerja paruh waktu atau usaha).

Lebih lanjut, dalam Ayat 2 pasal yang sama ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Artinya gaji setiap pekerja akan dipotong sebesar 2,5% sebagai iuran atau simpanan wajib tersebut.

Jika yang bersangkutan memiliki gaji sebesar UMR Jakarta, yakni Rp 5.067.381, maka besaran iuran Tapera yang perlu dibayarkan sebesar Rp 126.684. Jumlah iuran tersebut merupakan hasil perhitungan Rp 5.067.381 dikalikan 2,5%.

Sedangkan untuk pemberi kerja akan membayarkan iuran peserta sebesar Rp 25.336 (Rp 5.067.381 × 0,5%). Dengan begitu, iuran Tapera yang dibayarkan para pekerja dengan gaji UMR Jakarta sekitar Rp 152.020 setiap bulan.

(shc/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat