matraciceni.com

Penjelasan Lengkap soal ASN

Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi ASN - Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi

Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu profesi yang banjir peminat di setiap momentum pembukaan seleksinya. Adapun dalam momentum pendaftaran seleksi calon ASN (CASN) 2023, tercatat total pelamar mencapai 2,4 juta.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 945.404 peserta melamar melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sementara, pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru mencapai 439.020 pelamar. Pelamar PPPK tenaga kesehatan pada seleksi tahun ini mencapai 388.145 orang. Sedangkan, PPPK teknis sebanyak 637.313 pelamar.

1. Definisi ASN

Dikutip dari KBBI Kemendikbud, Senin (23/10/2023), ASN atau aparatur sipil negara merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Definisinya juga telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Di dalamnya disebutkan, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

PNS sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jabatan ini terdiri atas PPPK Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Guru.

2. Fungsi ASN

Sementara itu, fungsi ASN tercantum pada UU ASN pasal 10. Di dalamnya disebutkan, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.

3. Tugas dan Peran ASN

Lebih lanjut untuk tugas dan peran ASN, disebutkan dalam pasal 11 UU ASN bahwa pegawai ASN bertugas:
a. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Disebutkan pula dalam pasal 12, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

4. Jenis-jenis ASN

Seperti yang disebutkan di atas, ASN terbagi ke dalam dua jenis, antara lain PNS dan PPPK. Berdasarkan pasal 13, keduanya dibagi lagi ke dalam tiga jenis jabatan ASN, antara lain jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi.

Untuk jabatan administrasi, dibagi lagi menjadi jabatan administrator, pengawas, dan pelaksana. Sedangkan jabatan fungsional dibagi menjadi jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian dibagi menjadi ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Kemudian untuk jabatan pimpinan tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Adapun setiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

5. Daftar Gaji ASN

Besaran gaji yang dapat diterima oleh ASN sangat tergantung pada golongan kerja berdasarkan status kepegawaiannya. Sedangkan untuk besaran gaji pokok seorang PNS 2023 sendiri masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Daftar gaji PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500

Daftar gaji PNS Golongan II
IIa: Rp2.022.200- Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200- Rp3.820.000

Daftar gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800- Rp4.797.000

Daftar gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Sama halnya seperti PNS, PPPK yang juga masuk ke dalam golongan ASN berhak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah. Adapun ketentuan mengenai daftar gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selain menerima gaji, ASN baik itu PNS ataupun PPPK juga berhak untuk menerima sejumlah tunjangan dari pemerintah. Jadi besaran gaji di atas belum termasuk tunjangan yang dapat diterima oleh ASN.

(shc/kil)

Terkini Lainnya

  • 1. Definisi ASN

  • 2. Fungsi ASN

  • 3. Tugas dan Peran ASN

  • 4. Jenis-jenis ASN

  • 5. Daftar Gaji ASN

  • Istilah Kamus Terkait

  • Pelabuhan

Tautan Sahabat