matraciceni.com

AHY Bongkar 46 Kasus Mafia Tanah, Selamatkan Kerugian Rp 2,75 Triliun

Menteri ATR, Agus Harimurti Yudhoyono
Foto: Adrial Akbar/

Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pada 2024 ini Satgas Mafia Tanah telah menargetkan 86 kasus untuk diselesaikan. Jumlah ini mengalami sedikit kenaikan dari target yang sudah ditentukan sebelumnya sebanyak 62 kasus target operasi (TO).

"Pada 2024 ini, ada 86 kasus mafia tanah yang jadi target operasi. Ada kenaikan empat TO dari sebelumnya ditetapkan 82 target operasi," kata AHY dalam konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah di Jambi, Selasa (25/6/2024).

AHY mengatakan hingga pertengahan tahun ini setidaknya sebanyak 46 TO sudah diproses, baik dalam tahap penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara untuk kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan. Dari jumlah itu telah ditetapkan 89 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun yang khusus masuk tahap P-21, artinya berkas perkara dinyatakan telah lengkap semuanya, dan setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum, ada 21 TO dengan jumlah tersangka 36 orang," jelasnya.

Dari ke-46 kasus tersebut, AHY menyebut pemerintah berhasil menyelamatkan 194 hektare tanah dengan potensi kerugian mencapai Rp 2,75 triliun. Menurutnya ini merupakan bukti nyata bagaimana Satgas Mafia Tanah bekerja dengan serius.

ADVERTISEMENT

"Luas objek tanah mencakup 194 hektare dengan potensi kerugian, baik negara dan masyarakat, yang berhasil diselamatkan senilai Rp 2,75 triliun. Hal ini membuktikan sekali lagi kerja serius, konkret, dan nyata, bukan hanya mengejar sensasi. Karena kita tidak perlu sensasi," ucap AHY.

Secara khusus, AHY mengungkap sebanyak tiga kasus yang terjadi di Provinsi Jambi. Misalkan saja kasus mafia tanah yang dilakukan pelaku dengan inisial E.M (42) yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

"Pertama terkait perkara mafia tanah yang dilakukan oleh tersangka E. M, 42 tahun, warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. Modus operasinya tersangka membuat surat keterangan jual beli yang diduga palsu," kata AHY.

"Akibat perbuatan E.M, lahan yang seharusnya digunakan untuk membangun pabrik minyak kelapa sawit ini tentu menjadi terhenti usahanya karena sengketa, dan dari pengungkapan kasus ini kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dan negara dari total investasi usaha tersebut senilai lebih dari Rp 1 triliun rupiah," tambahnya lagi.

Kemudian ada juga kasus yang dilakukan oleh M.S (44) bersama tiga orang lainnya yang merugikan negara hingga Rp 209 juta rupiah. Kemudian terakhir kasus M.S (55) yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 37 miliar.

"Dari tiga kasus tadi, mafia tanah melakukan kejahatan dengan memasukkan dokumen-dokumen untuk menguasai tanah yang bukan hak miliknya. Adapun total luas objek tanah yaitu 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian masyarakat dan negara Rp 1,19 triliun rupiah yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," pungkasnya.

(fdl/fdl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat