matraciceni.com

Pekerja di IKN Bisa Terbebas dari Pajak Penghasilan, Ini Syaratnya

Bangunan hunian pekerja konstruksi di IKN
Foto: Ristyan Mega Putra/ Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR

Jakarta -

Masyarakat yang bertempat tinggal dan bekerja di kawasan IKN diberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh 21). Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rumadi menjelaskan pembebasan pajak yang dimaksud sifatnya ditanggung negara. Artinya para pekerja sebetulnya tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan undang-undang, hanya saja pajak ini kemudian dibayarkan oleh negara.

"Jadi penghasilan pegawai tertentu, sehubungan dengan pekerjaan itu akan diberikan fasilitas berupa PPh 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final," kata Rumadi dalam wawancara yang disiarkan online melalui kanal Youtube DJP, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita pajaknya sudah ditanggung pemerintah. Ada pajak tapi ditanggung pemerintah (pekerja tak perlu lagi bayar pajak tersebut), artinya kita penghasilan bersih," tegasnya.

Menurutnya dengan pemberian insentif pajak ini, para pekerja di IKN bisa mendapatkan penghasilan lebih. Sebab mereka tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan, sehingga biaya yang seharusnya dibayarkan untuk pajak bisa digunakan untuk keperluan lain.

ADVERTISEMENT

"Dengan skema ini nanti karyawan berpotensi menambah secara penghasilan di IKN nanti. Jadi ada tambahan penghasilan bersih yang diterima karyawan," ucapnya.

Meski begitu, Rumadi mengatakan terdapat sejumlah ketentuan terkait pemberian insentif pajak untuk para pekerja di IKN ini. Seperti di antaranya para pekerja harus berdomisili di ibu kota baru tersebut, bekerja pada pemberi kerja tertentu, memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pajak daerah IKN.

"Insentif ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, yang mendapat penghasilan dari pemberi kerja yang telah memenuhi kriteria," tutur Rumadi

Selain itu ia juga menegaskan insentif pajak ini hanya dikenakan untuk penghasilan yang didapat di IKN. Artinya jika yang bersangkutan memiliki pekerjaan atau usaha lain di luar IKN, maka pajak yang dikenakan berlaku normal.

"Untuk pemberi kerjanya, kalau tadi dari sisi karyawan syarat-syaratnya, ini dari sisi pemberi kerja itu sama seperti tadi, berlokasi di IKN. Kemudian memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN, wajib menyampaikan pemanfaatan fasilitas dan mendapatkan persetujuan, kemudian wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas," jelas Rumadi.

Di luar itu, Rumadi memastikan jika pemberian insentif pajak ini juga berlaku bagi mereka yang menerima pendapatan dari APBN. Artinya para pegawai negeri sipil (PNS), pejabat negara, dan anggota TNI/Polri yang bertugas di IKN juga akan dibebaskan dari pajak penghasilan.

Lihat juga Video: Kemenparekraf Harap 12.000 Wisatawan Hadir di IKN untuk Perayaan HUT RI

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat