matraciceni.com

Ini Syarat UMKM di IKN Bisa Dapat Insentif Bebas Pajak

Penampakan Terkini Proyek Bandara IKN Dikebut 1 Agustus Operasi
Foto: Dok. BKIP Kemenhub

Jakarta -

Pemerintah melalui Direktorat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak untuk setiap badan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 50 miliar yang beroperasi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan syarat utama untuk mendapatkan insentif ini tentu saja badan usaha harus berdomisili di IKN. Hal ini dibuktikan dari terdaftarnya wajib pajak (WP) di kantor pajak wilayah IKN.

"Tentunya karena fasilitas perpajakan dan kepabeanan ini diberikan diberikan kepada mereka yang melakukan kegiatan usaha atau bertempat tinggal di sana, UMKM pun harus demikian. Domisilinya harus di sana, kegiatan usahanya harus di sana, dan memang terdaftar di kantor pajak sekitar IKN," kata Yudha dalam wawancara yang disiarkan secara online melalui kanal Youtube DJP, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, ia menjelaskan WP yang terdaftar ini haruslah badan usaha dalam negeri dengan penanaman modal awal di IKN tidak lebih dari Rp 10 miliar. Sebab untuk badan usaha yang menanam modal di atas Rp 10 miliar, dianggap memiliki skala bisnis yang cukup besar alias bukan UMKM.

Dengan begitu, alih-alih mendapatkan insentif UMKM, badan usaha yang menanamkan modalnya lebih dari Rp 10 miliar di IKN ini akan mendapatkan tax holiday (pembebasan atau potongan pajak) sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

"Jadi syaratnya dia adalah WP dalam negeri ya, lalu menanamkan modalnya di IKN tidak lebih dari Rp 10 miliar. Karena tadi yang untuk mendapatkan fasilitas tax holiday kan minimal Rp 10 miliar. Kalau untuk UMKM tidak sampai Rp 10 miliar," jelasnya.

Di luar itu Yudha mengatakan masih ada syarat lainnya yang bersifat teknis. Secara rinci ketetapan itu ada dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN tadi.

Misalkan saja untuk UMKM yang memiliki lebih dari satu tempat usaha atau cabang, besaran maksimal penanaman modal dan omzet pendapatan ditentukan berdasarkan akumulasi dari seluruh lokasi tempat kegiatan usaha atau cabang yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Simak juga Video: Kemenparekraf Harap 12.000 Wisatawan Hadir di IKN untuk Perayaan HUT RI

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat