matraciceni.com

Ini Bedanya Pengenaan Pajak buat UMKM di IKN dengan Wilayah Lain

Infografis pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Foto: Infografis /Denny

Jakarta -

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 memberikan banyak insentif pajak untuk para pengusaha hingga pekerja yang berkegiatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Termasuk di antaranya pemberian insentif untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di kawasan IKN.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan hal ini dimaksudkan untuk menarik minat masyarakat agar mau pindah dan membuka usaha di IKN. Dengan begitu, pengenaan pajak untuk UMKM yang berada di kawasan IKN ini akan jauh berbeda dengan UMKM di luar wilayah tersebut.

"Pemerintah telah membersamai unit-unit usaha mikro, kecil, menengah dari satu dua dekade terakhir. Kita ada peraturan pemerintah yang memberikan fasilitas tarif (pajak) yang sangat kecil ya, terutama kalau kita bicara Undang-undang Harmonisasi Pajak," kata Yudha dalam wawancara yang disiarkan secara online melalui kanal Youtube DJP, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, untuk UMKM berbentuk badan usaha yang berdomisili di luar wilayah IKN dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun akan dikenakan pajak sebesar 0,5%. Sedangkan untuk UMKM berupa orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta/tahun akan dibebaskan pajak.

"Kepada mereka UMKM yang omzetnya tidak sampai Rp 4,8 miliar setahun atau Rp 400 juta sebulan, itu tarif pajaknya hanya 0,5%. Sementara kalau UMKM itu adalah orang pribadi, tidak sampai ia usahanya beromzet Rp 500 juta dia bahkan nggak bayar pajak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan pengenaan pajak untuk UMKM di luar wilayah ibu kota baru, Yudha mengatakan pemerintah akan mengenakan tarif 0% atau bebas pajak untuk UMKM yang berlokasi di IKN dengan omzet di atas Rp 50 miliar/tahun.

Artinya badan usaha kecil yang berada di luar IKN, mereka harus membayar pajak dengan tarif 0,5% jika memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Sedangkan untuk badan usaha kecil yang berada di kawasan IKN atau daerah mitra akan sama sekali dibebaskan dari pajak jika memiliki omzet di bawah Rp 50 miliar.

"Nah kita berbicara UMKN yang melakukan usaha di IKN atau daerah mitra, maka fasilitas perpajakannya adalah tarif 0% dengan rentang omzetnya itu bukan Rp 4,8 miliar, tapi Rp 50 miliar," ungkap Yudha.

"Jadi kalau saya punya usaha UMKM, omzet saya di atas Rp 4,8 miliar, ya katakan Rp 9 miliar, lalu melakukan usaha di IKN atau daerah mitra tentunya saya akan mendapatkan fasilitas tarif PPh final 0%. Tapi kalau saya keluar dari sana (IKN), melakukan di Pulau Jawa, Sumatra, maka saya sudah pasti menggunakan tarif pasal 17 (UU Harmonisasi Pajak)," terangnya lagi.

Dengan begitu Yudha dengan penuh percaya diri menyatakan besaran tarif pajak yang dikenakan untuk UMKM yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara akan jauh lebih baik daripada jika membuka usaha di luar kawasan itu.

"Jadi kurang lebih UMKM yang akan mendapatkan fasilitas di IKN ini jauh sekali dibandingkan dengan ketika mereka berusaha di luar IKN. Jadi jangan ragu-ragu ke IKN," pungkasnya.

Simak juga Video: Kemenparekraf Harap 12.000 Wisatawan Hadir di IKN untuk Perayaan HUT RI

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat