matraciceni.com

Pemerintah Tebar Insentif di IKN: Pekerja-UMKM Bebas Pajak

Jokowi cek Istana Negara di IKN.
Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang merinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui aturan ini, para pengusaha hingga masyarakat yang bekerja di IKN nanti akan diberi sejumlah insentif pajak.

Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara ini sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024 lalu

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak, Rumadi, menjelaskan dalam aturan tersebut ada berbagai jenis insentif pajak dan pabean yang bisa diterima para pengusaha dan pekerja. Seperti yang pertama pembebasan atau pengurangan pajak (tax holiday) untuk perusahaan yang berinvestasi di IKN selama 30 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ada juga pembebasan bea masuk atau impor untuk perusahaan-perusahaan yang ikut menanamkan modalnya di IKN. Walaupun Rumadi tidak menjelaskan lebih detail terkait pembebasan bea impor untuk investor yang dimaksud.

"Nah poin pentingnya yang pertama yaitu perusahaan yang berinvestasi di IKN nantinya akan diberikan tax holiday dengan jangka waktu hingga 30 tahun, 30 tahun lama loh. Kemudian pembebasan bea masuk impor dan pajak-pajak dalam rangka keperluan mereka penanaman modal nantinya," kata Rumadi dalam wawancara yang disiarkan online melalui kanal Youtube DJP, Selasa (11/6/2024).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Rumadi mengatakan pemerintah akan memberikan insentif untuk UMKM yang membuka usahanya di IKN berupa pengenaan tarif pajak 0% untuk omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun. Artinya para pelaku usaha kecil dan menengah di IKN tidak perlu membayar pajak jika omzet usaha mereka masih dibawah Rp 50 miliar per tahun.

"Yang menjalankan usaha di IKN nanti itu akan diberikan fasilitas pajak tarif nol persen. nol persen untuk omzet sampai dengan Rp 50 miliar per tahun, jadi ada batasannya sampai omzet RP 50 miliar," terangnya.

Kemudian ada juga pemberian insentif berupa tax holiday untuk lembaga jasa keuangan yang berlokasi di financial center IKN selama 25 tahun. Walaupun ia juga tidak merinci tax holiday seperti apa yang akan diberikan dalam kurun waktu tersebut.

"Kemudian untuk perusahaan yang memberikan vokasi untuk yang ada nanti misalkan magang, PKL, terus pembelajaran bagi siswa didik di IKN, itu diberikan fasilitas berupa super deduction hingga 250%. Itu 250% dari biaya yang dikeluarkan," ucap Rumadi.

"Kemudian ada selanjutnya kegiatan penelitian dan pengembangan di IKN itu akan diberikan fasilitas super deduction hingga 350% dari biaya penelitian dan pengembangan yang dikeluarkan," tambahnya.

Selain itu, insentif pajak ini juga diberikan untuk pelaku usaha yang memberikan sumbangan untuk pembangunan fasilitas sosial atau umum di IKN berupa super deduction hingga 200% dari biaya yang dikeluarkan. Artinya para besaran pajak para pengusaha ini akan dikurangi sebanyak 200% sumbangan yang dikeluarkan.

Masih belum cukup, Rumadi mengatakan ada juga insentif untuk masyarakat yang bekerja di IKN berupa pembebasan pajak. Sebab pajak penghasilan para pekerja di IKN ini akan ditanggung oleh pemerintah.

"Nah ini terkait pegawai yang bekerja di IKN, itu pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Jadi nggak bayar pajak, atau istilah yang kita kenali dengan DTP (Ditanggung Pemerintah)," paparnya

Di luar itu ia menyebut ada juga pembebasan pajak penambahan nilai (PPN) untuk sejumlah transaksi seperti pembelian kendaraan listrik untuk digunakan, persewaan bangunan, jasa pengelolaan limbah, hingga jasa konstruksi untuk pembangunan di IKN.

(fdl/fdl)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat