matraciceni.com

AHY Klaim 100 Hari Kerja Bereskan 19 Kasus Mafia Tanah, Selamatkan Rp 893 M

AHY
Foto: AHY (Rumondang/detik)

Jakarta -

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono membeberkan salah satu pencapaian kinerjanya dalam kurun waktu 100 hari. Salah satunya memberantas 19 kasus mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 893 miliar.

Pria yang akrab disapa AHY ini bercerita pada awal menempati posisinya, dia memimpin rapat pra operasi untuk menentukan target kasus sengketa tanah yang ditetapkan.

Dari berbagai pertimbangan, dia memutuskan untuk menargetkan 82 kasus sengketa tanah yang mana total kerugiannya mencapai Rp 1,7 triliun. Dia berhasil memberantas sebanyak 19 kasus selama 100 hari masa kinerjanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkembangannya karena memang tidak mudah ya, kita bekerja dengan serius ada 19 kasus 100 hari kerja selesai, kita berhasil menyelamatkan negara dan masyarakat Rp 893 miliar. Bayangkan sebetulnya lebih banyak lagi yang kita selamatkan tentu ada serba keterbatasan," kata AHY dalam acara 100 Hari Kinerja, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

AHY menyebutkan masih ada sejumlah tantangan yang dihadapinya. Dia bilang sumber daya manusia dan anggaran masih menjadi hambatannya dalam memberantas mafia tanah.

ADVERTISEMENT

Terkait anggaran, pihaknya telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan dan juga Komisi II DPR RI. Dia menilai masalah mafia tanah ini perlu diberantas secara serius lantaran berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Ini juga kita sampaikan ke Menkeu dan Komisi II, Kementerian ATR/BPN untuk diberikan anggaran yang cukup. Mudah-mudahan dapat menangani ini secara serius. Bayangkan 19 kasus aja bisa selamatkan Rp 893 miliar, bagaimana 50 kasus, bagaimana 100 kasus, bagaimana 1000 kasus dari pengungkapan penjahatan pertanahan," jelasnya.

Kasus terakhir, pihaknya telah berhasil menyerahkan sertifikat hak pengelolaan tanah (HPL) kepada PT KAI. Sengketa tanah yang dialami oleh PT KAI telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kemudian pihaknya turun tangan dan mencari jalan tengah, tanpa meninggalkan konflik kepentingan. Alhasil, dia berhasil mengamankan aset negara senilai Rp 482 miliar.

"Dari tahun 2011 keluar masuk pengadilan nggak selesai-selesai, kita cari jalan tengah tanpa konflik kepentingan. Maka kita bisa menyelesaikan masalah berpuluh tahun kurang lebih berhasil amankan aset negara RP 482 miliar. Ini baru satu aset KAI, baru banyak lagi aset yang dimiliki bumn dan aset lainnya," terangnya.

(hns/hns)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat