matraciceni.com

Kemenperin Ungkap Biang Kerok Sektor Manufaktur RI Merosot

Ilustrasi komoditas impor.
Foto: CHUTTERSNAP/Unsplash

Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan kondisi sektor manufaktur Indonesia ke depannya. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan ada regulasi yang menghambat pertumbuhan sektor manufaktur.

Dia menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak pro sektor usaha Indonesia. Hal ini menambah beban industri sehingga menghambat laju pertumbuhan manufaktur.

Hal ini terlihat dari capaian Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 yang berada di level 52,1. Capaian ini mengalami perlambatan dibanding bulan sebelumnya yang berada di posisi 52,9. Meski begitu, dia bilang industri tanah air masih terbilang dalam kondisi sehat dan solid di tengah gejolak politik ekonomi global yang belum stabil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun PMI kita masih solid dan sehat, tetapi sudah mulai turun. Kami khawatir penurunan ini sebagian disebabkan oleh regulasi yang tidak pro ke pelaku industri, yang dianggap kurang bersahabat dengan sektor manufaktur, salah satunya Permendag No. 8/2024, sehingga mempengaruhi optimisme pelaku industri dalam negeri," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

PMI Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 mampu melampaui PMI Manufaktur Jerman (45,4), Prancis (46,7), Vietnam (50,3), Jepang (50,4), Taiwan (50,9), Amerika Serikat (50,9), Inggris (51,3), Korea Selatan (51,6), China (51,7), dan Filipina (51,9).

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan aktivitas produksi sektor industri yang menurun karena anjloknya pesanan dari luar negeri. Selain itu, adanya kekhawatiran pengurangan pesanan dalam negeri pada waktu mendatang. Kondisi ini berkaitan langsung kebutuhan tenaga kerja industri.

Pihaknya akan terus berupaya agar Permendag 8/2024 tidak membawa sentimen negatif yang lebih dalam bagi pelaku industri manufaktur di Indonesia, sehingga PMI bulan depan tidak akan merosot lagi.

"Kami sudah menerima masukan dari banyak asosiasi sektor industri yang menyatakan keberatannya atas penerapan Permendag 8/2024, dan itu pun sudah disampaikan mereka kepada publik oleh masing-masing asosiasi," jelasnya.

Di sisi lain, karut marut dari implementasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri, juga akan membawa dampak penurunan PMI atau kepercayaan diri dari pelaku manufaktur di tanah air. Padahal fasilitas HGBT menjadi stimulus penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan menarik investasi masuk ke Indonesia.

"Banyak sekali calon investor yang menunggu apakah kebijakan HGBT USD6 per MMBTU untuk industri ini akan dilanjutkan atau tidak? Karena insentif ini sangat menarik bagi mereka, sebagai salah satu kunci untuk bisa berdaya saing," jelasnya.

Adapun dua instrumen penting yang dapat menumbuhkan kinerja industri nasional, yakni melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). SNI bisa dipergunakan untuk mengontrol impor dan melindungi industri dalam negeri. Sementara, TKDN dapat mendorong dan menumbuhkembangkan investasi hingga memperluas nilai tambah.

"Apabila diperlukan, evaluasi terhadap TKDN dalam hal threshold (standar) atau tata cara penerapan nilai TKDN untuk sejumlah industri dapat dilakukan. Misalnya ada threshold TKDN yang terlalu tinggi. "Ini memang harus disesuaikan (adjust) yang selama ini dianggap threshold TKDN-nya terlalu tinggi. Bukan menghapus kebijakan TKDN," tegasnya.

Simak juga Video 'Apple Developer Academy di Bali Bakal Tempati Aset Kemenperin':

[Gambas:Video 20detik]

(das/das)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat