matraciceni.com

Kemenperin Buka Suara Dituding Perlambat Impor Bahan Baku Peledak

Ilustrasi komoditas impor.
Foto: CHUTTERSNAP/Unsplash

Jakarta -

Kementerian Perdagangan buka suara soal keluhan impor bahan peledak Pindad tertahan di pelabuhan. Biang keroknya adalah Pertimbangan Teknis (Pertek) Kementerian Perindustrian yang lama diterbitkan. Hal itu disampaikan PT Pindad kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara langsung.

Kementerian Perindustrian pun buka suara hal ini. Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dari hasil penelusuran Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan klarifikasi kepada Pindad, disebutkan tidak ada permohonan Pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT. Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada bulan Maret-April 2024.

Kemenperin merasa dikambinghitamkan terkait lama keluarnya Pertek impor bahan peledak PT. Pindad (Persero) dan membuat barang impor tertahan di pelabuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyimpulkan Mendag telah keliru menyebutkan bahwa Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT. Pindad di Pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor," ungkap Febri dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Febri juga menilai berdasarkan Permendag 25 Tahun 2022, Permendag 36 Tahun 2023, Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, dan Permendag 8 Tahun 2024 ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak untuk industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh kementerian lain dan bukan oleh Kemenperin.

ADVERTISEMENT

Menurutnya malah sebetulnya perlu persetujuan impor (PI) dari Kemendag untuk impor bahan peledak. Nah PI tersebut hingga kini belum terbit untuk impor bahan peledak Pindad. Dia menyatakan Kemendag nampaknya tidak cermat dengan aturannya sendiri terkait dengan perizinan impor bahan peledak.

"Sebetulnya, penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT. Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag," ujar Febri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan mendapatkan aduan dari Direktur Utama PT Pindad (Persero), Abraham Mose terkait kesulitan memasukkan produk impor. Pasalnya, impor bahan peledaknya tertahan lama di pelabuhan.

Zulhas menjelaskan, hasil dari pertemuan itu bahwa bahan peledak yang dipesan oleh Pindad sudah datang sejak Maret. Namun perusahaan itu baru mendapatkan persetujuan impor (PI) pada April 2024.

Berdasarkan keterangan Dirut Pindad, bahwa PI itu didapatkan lebih lambat karena Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian cukup lama.

"Saya tanya kenapa nggak bisa keluar (barangnya), katanya barang datang Maret, ngurus izinnya baru April, jadi ada selisih. 'Kenapa barang sampai duluan'. 'Persetujuan impor baru April', kenapa, katanya pertek-pertek agak lama, pak," ujar Zulhas di sela Trade Expo Indonesia, di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024).

(hal/das)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat