matraciceni.com

Cukai Naik 67,5% dalam 5 Tahun, Industri Rokok Waswas

Pemilik warung kelontong menata rokok di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan ditetapkan naik oleh pemerintah. Rata-rata kenaikannya sebesar 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Foto: Agung Pambudhy

Jakarta -

Industri tembakau dan rokok dalam negeri khawatir dengan keberlanjutan usaha mereka karena setiap tahun dihantui kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Apalagi dalam 5 tahun terakhir CHT sudah naik 67,5%.

Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur, Purnomo. ia mengatakan, secara kumulatif kenaikan tarif CHT telah mencapai 67,5% dalam lima tahun terakhir.

Hal ini membuat harga rokok melejit, sehinga menyebabkan maraknya penyebaran rokok ilegal di masyarakat. "Akibatnya perusahaan rokok legal bisa mati karena kalah saing. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok harus melihat kemampuan industrinya," ujar Purnomo dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purnomo mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2025. Dengan begitu, jumlah tenaga kerja diharapkan dapat terus bertambah ke depannya.

"Apabila kondisi IHT baik, maka jumlah tenaga kerja dapat bertambah. Misalnya, seperti di sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT), kebijakan tarif cukai rokok yang berpihak bagi SKT mendukung serapan tenaga kerja," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Di RTMM sendiri, terdapat penambahan dua perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sekitar 5.000 orang. Hal ini sangat membantu mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia, terutama di Jawa Timur, di mana jumlah pengangguran masih signifikan.

(rrd/rir)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat