matraciceni.com

Berharap Pada Ketentuan Baru Fintech Lending

DANA Masuk dalam Daftar 100 Fintech CB Insights 2023
Direktur Eksekutif Segara Research InstitutePiter Abdullah Redjalam (Foto: dok Istimewa)

Jakarta -

Gelombang permasalahan pinjaman online (pinjol) khususnya pinjol ilegal sempat membuat kegaduhan dalam sistem keuangan nasional. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan ikut memberikan komentar agar permasalahan pinjol ilegal segera ditangani sehingga tidak lagi merugikan dan menjadi kekhawatiran masyarakat.

Pinjol ilegal memang sebenarnya lebih merupakan tindakan kriminal yang menjadi ranah penegak hukum, bukan ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas lembaga keuangan. Saya selalu menyatakan bahwa tanggung jawab OJK hanya pada lembaga-lembaga keuangan, termasuk pinjaman online legal (fintech P2P lending/fintech lending) yang mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK.

Kasus-kasus pinjol ilegal, yang artinya tidak mendapatkan izin dan juga tidak mendapatkan pengawasan dari OJK, yang kemudian melakukan tindakan fraud seharusnya tidak bisa seluruh tanggung jawabnya ditimpakan kepada OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau kemudian OJK ikut menindaklanjuti semua permasalahan pinjol termasuk yang ilegal menurut saya lebih didorong oleh keinginan OJK untuk membangun industri fintech lending yang lebih baik.

Kasus-kasus fintech lending dalam perkembangannya tidak hanya terjadi pada pinjol ilegal. Beberapa fintech lending legal yang mendapatkan izin dan pengawasan OJK ternyata juga mengalami banyak masalah dan menjadi sorotan publik. Perkembangan ini menuntut respons cepat dari OJK bagaimana menata industri fintech lending agar kasus-kasus serupa yang merugikan masyarakat tidak terjadi lagi.

ADVERTISEMENT

Respons cepat OJK menata industri fintech lending terlihat terutama dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2022, tepatnya pada 15 Juli 2022 OJK menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

POJK LPBBTI bertujuan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.

POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen. Dengan berlakunya POJK No. 10 tahun 2022, maka POJK No. 77 tahun 2016 dinyatakan tidak lagi berlaku.

POJK No.10 tahun 2022 tentang LPBBTI antara lain mengatur bahwa penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar. Sementara sebelumnya berdasarkan POJK No. 77 tahun 2016, penyelenggara LPPBTI boleh didirikan oleh badan hukum bukan perseroan terbatas, dengan modal disetor minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran.

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR"
[Gambas:Video 20detik]

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat