matraciceni.com

Tok! Raja Kripto Sam Bankman-Fried Dihukum 25 Tahun Penjara

Sam Bankman Fried
Sam Bankman-Fried/Foto: Getty Images

Jakarta -

Pria berjuluk 'Raja Kripto' Sam Bankman-Fried, resmi dihukum penjara. Ia divonis 25 tahun penjara pada Kamis (28/3), setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan sebesar US$ 8 miliar atau Rp 126,9 triliun (kurs Rp 15.873) dari pelanggan di perusahaan yang didirikannya FTX Cryptocurrency yang kini sudah bangkrut.

Hakim Distrik AS, Lewis, menjatuhkan hukuman di sidang pengadilan Manhattan setelah menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak kehilangan uang. Lewis bahkan mengatakan Bankman-Fried berbohong selama kesaksian persidangannya.

Lewis juga menemukan ada ratusan triliun uang yang dialami oleh para konsumen. Pelanggan FTX kehilangan Rp 126,9 triliun, investor ekuitas FTX kehilangan Rp 26,9 triliun, dan pemberi pinjaman kepada dana lindung Alameda Research, yang didirikan Bankman-Fried rugi Rp 20,6 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan berbagai kerugian tersebut, pengadilan memutuskan menyita kekayaan sebesar Rp 174 triliun, serta memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membayar kembali korban dengan aset yang disita.

Selain itu, pada 2 November 2023, juri memutuskan Bankman-Fried, bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berasal dari keruntuhan FTX pada 2022. Jaksa menyebut kasus itu sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

ADVERTISEMENT

Hukuman tersebut pun menandai sebagai titik akhir karier Bankman-Fried dari seorang pengusaha ultra-kaya, donor politik, dan pialang besar, menjadi pelaku penyimpangan di pasar aset kripto.

"Siapapun yang percaya bahwa mereka dapat menyembunyikan kejahatan keuangan mereka di balik kekayaan dan kekuasaan, atau di balik hal baru yang mereka klaim tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya, harus berpikir dua kali," tegas Jaksa Agung AS, Merrick Garland dalam pernyataan resmi dikutip dari Reuters, Jumat (29/3/2024).

Sebagai informasi, Sam Bankman-Fried adalah putra dari dua profesor Stanford Law School. Ia merupakan lulusan Massachusetts Institute of Technology. Bankman-Fried bekerja di Wall Street sebelum mendalami industri aset digital seperti bitcoin. Menurut majalah Forbes, kekayaan bersih Bankman-Fried diperkirakan mencapai $ 26 miliar (Rp 406,8 triliun) sebelum ia berumur 30 tahun.

Awalya pada November 2022, FTX menyatakan kebangkrutan dan kekayaannya menguap begitu saja. Dalam memorandum hukuman, jaksa menunjuk pada pengasuhan istimewa dan pendidikan elitnya sebagai alasan dia harus menghadapi hukuman yang sangat berat. Jaksa menuntut Sam Bankman-Fried dipenjara 40-50 tahun.

Pria berusia 31 tahun itu kini dihukum atas tuduhan penipuan lewat saluran telekomunikasi terhadap pelanggan FTX dan Alameda Research, konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas dan konspirasi melakukan penipuan komoditas terhadap investor FTX, serta konspirasi melakukan pencucian uang.

(ara/ara)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat