matraciceni.com

Bahlil Bakal Pertimbangkan Kasih Prioritas Izin Tambang buat Organisasi Adat

Cegah Hoaks, Pemerintah Bikin Media Center Indonesia Maju
Bahlil Lahadalia - Foto: Chelsea Olivia Daffa

Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan mempertimbangkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada masyarakat adat. Hal ini menyusul polemik pemberian WIUPK prioritas ke organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan.

Adapun pemberian WIUPK secara prioritas kepada ormas keagamaan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut, belum ada ormas-ormas lainnya selain keagamaan untuk menjadi prioritas. Karena itulah, sempat ada usulan agar organisasi adat yang terdampak langsung dari aktivitas pertambangan juga masuk ke prioritas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kan ada perkembangan aspirasi dari Pak Deddy (anggota Komisi VI DPR) sebagai anggota DPR dari Kalimantan, coba kita tampung dan kita kaji (organisasi adat dapat WIUPK)," kata Bahlil, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Selasa (11/6/2024).

Bahlil mengatakan, usai peluncuran PP tersebut ada sejumlah ormas keagamaan yang mengajukan WIUPK. Namun ia enggan merinci lantaran sifatnya belum pasti dan masih dalam tahap verifikasi.

ADVERTISEMENT

Izin Tambang NU Terbit Minggu Ini

Lebih lanjut Bahlil menambahkan, proses WIUPK yang diajukan oleh Nahdlatul Ulama (NU) tengah dalam proses. Adapun izin yang akan diberikan adalah bekas penciutan lahan IUPK PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Diperkirakan izinnya akan terbit pekan ini.

"Insya Allah minggu ini. Doain ya biar cepat," ujarnya.

Di samping itu, Bahlil juga menekankan, semua izin tambang yang tengah diproses saat ini tidak ada hubungannya dengan politik balas budi hasil Pemilihan Presiden RI (Pilpres) 2024-2029.

"Nggak ada, nggak ada. Ini masa sih kita punya niat baik untuk organisasi keagamaan diartikan dan dikaitkan kaya gitu-gitu, nggak ada. Kita fair aja semuanya," kata dia.

Untuk sistemnya sendiri, dijelaskan bahwa ormas bisa mengajukan langsung ke pemerintah. Dari sana, pemerintah akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah syarat terpenuhi atau tidak. Bahlil juga menekankan kalau syaratnya sangat ketat.

"Harus dia punya badan usaha, badan usaha dimiliki saham oleh koperasi. Kenapa itu dilakukan? agar tidak disalahgunakan dan tidak dapat dipindahtangankan. Kalau dipindahtangankan harus seizin pemerintah. Ketiga pengelolaannya harus profesional. Harus memberikan income kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk menunjang program-program sosial," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P Deddy Sitorus menyoroti pernyataan Bahlil tentang memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan yang berjuang untuk republik. Menurutnya, perjuangan itu tidak hanya datang dari ormas keagamaan.

"Kemudian saya terpikirkan banyak pihak lain yang berjuang berdarah untuk republik kita, di mana legion veteran Republik Indonesia, di sana yang nggak dapat (upah) bulanan. Mereka menderita, mereka juga langsung berdarah untuk republik ini pak," kata Deddy, dalam Raker tersebut.

Menurutnya, justru keadilan yang paling mendasar dibutuhkan oleh masyarakat asli yang hidup di sekitar tambang. Masyarakat asli menurutnya punya hak atas Kawasan yang mereka duduki selama ribuan tahun. Salah satunya seperti yang terjadi di Kalimantan Utara, di mana masyarakat tak mendapatkan apapun dari aktivitas ratusan kapal yang mengangkut batu bara untuk diekspor ke luar negeri.

"Karena tambang semua di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, nggak ada di Jawa. Keadilan itu harus berkeadilan jangan hanya adil dari sisi elit," ujarnya.

(shc/kil)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat